Nikita Mirzani Tersangka
Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani ke Reza Gladys Diterima PN Jaksel, Sidang Digelar 28 Mei 2025
PN Jaksel telah menerima gugatan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys, sidang perdana digelar 28 Mei 2025
TRIBUNNEWS.COM - Ketegangan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys masih belum mereda.
Terbaru, Nikita Mirzani mengambil langkah hukum dengan melaporkan Reza Gladys atas dugaan wanprestasi.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Reinaldo, menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima gugatan terhadap perkara tersebut.
Di mana, laporan Nikita terhadap sang pengusaha telah diregister dengan nomor 489/PDTG/2025.
Pengakuan itu dikatakan Reinaldo, dikutip dari YouTube NitNot, Rabu (20/5/2025).
"Dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima gugatan terhadap perkara tersebut."
"Yang sudah diregister dengan nomor 489/PDTG 2025 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Reinaldo.
Ia juga menyebutkan bahwa persidangan akan dilaksanakan pada tanggal 28 Mei sesuai dengan penetapan majelis hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Persidangan akan dilakukan pada tanggal 28 Mei sesuai dengan penetapan majelis hakim dan penetapan pimpinan pengadilan negeri Jakarta Selatan,"
Menurut Reinaldo, persidangan tersebut akan dipimpin oleh Bapak Parulian.
"Persidangan tersebut akan dipimpin oleh Bapak Parulian," tandasnya.
Baca juga: Tessa Mariska Berencana Datangi Lapas Jam 5 Pagi jika Nikita Mirzani Tak Kunjung Dibebaskan
Langkah Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Wanprestasi Didukung, Legalitas Bukti Rekaman Disorot
Sementara itu, pakar hukum, Dedi menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh Nikita Mirzani untuk melaporkan Reza Gladys atas dugaan wanprestasi merupakan tindakan yang tepat.
"Langkah Nikita Mirzani sudah tepat untuk melaporkan Reza Gladys atas wanprestasi," ujar Dedi, dikutip dalam YouTube Reyben Entertainment, Selasa (20/5/2025).
Ia menyoroti bahwa bukti yang digunakan oleh pihak Reza Gladys, yakni rekaman, seharusnya hanya dapat dijadikan alat bukti oleh penegak hukum.
"Bukti yang digunakan oleh pelapor (Reza Gladys) ini adalah bukti rekaman," tegasnya.
"Rekaman itu sudah jelas, bahwa yang berhak untuk rekaman bisa jadi bukti adalah penegak hukum," imbuh Dedi.
Menurutnya, apabila seseorang melakukan perekaman dan menjadikannya sebagai alat bukti tanpa wewenang, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyadapan.
"Kalau kita merekam terus dijadikan alat bukti itu bisa pidana buat yang melakukan penyadapan," terang Dedi.
Berdasarkan hal itu, Dedi mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap perilaku yang dilakukan oleh Reza Gladys.
"Dari ini saja saya tidak setuju dengan perilaku yang dilakukan Reza Gladys," tandas Dedi.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.