Kabar Artis
Dalih Atalarik Syach usai Dituding Kena Azab Imbas Rumah Digusur: Alhamdulillah Mau Naik Level
Simak dalam artikel berikut ini soal tanggapan Atalarik Syach usai dituding kena azab imbas rumah kena gusur.
“Ya katanya mau naik level segala macem,” dalihnya.
Kronologi Rumah Dieksekusi PN Cibinong
Atalarik mengungkapkan bahwa pembongkaran tersebut barawal dari masalah sengketa tanah dengan Dede Tasno selaku penggugat pada 2015, silam.
"Ini adalah situasi yang sudah saya persiapkan sejak lama dari tahun 2015 gugatan pertama di PN Cibinong soal sengketa tanah, penggugat itu adalah Pak Dede Tasno," ungkap Atalarik.
Tak tinggal diam, Atalarik pun melakukan perlawanan hukum atas gugatan tersebut.
Ia mengklaim dirinya tak bakal mengambil tanah milik orang lain hingga akhirnya proses hukum dijalankan.
"Terus saya melakukan perlawanan hukum tentunya tak tinggal diam."
"Karena saya tinggal di wilayah ini baik-baik, tidak mungkin saya mengambil sejengkal tanah, jadi proses hukum pun dijalankan," katanya.
Perlawanan hukum dari Atalarik justru tak membuahkan hasil.
Namun kemudian ia membuat gugatan baru untuk menahan eksekusi rumahnya tersebut.
"Waktu itu kita kalah, terus kita berupaya bikin gugatan baru untuk menahan eksekusi. Mengingat di sini sudah berdiri rumah, itu rumah pertama saya 2003 saya bangun," paparnya.
Baca juga: Sepakat Bayar DP untuk Pembebasan Tanah, Rumah Atalarik Syach Batal Dibongkar Pihak Pemohon
Sementara sang kuasa hukum, Sanja, mengungkap ada kejanggalan mengenai eksekusi rumah tersebut.
Ia menyinggung pihak PN Cibinong yang mengaku sudah mengirimkan pemberitahuan, namun surat tersebut tak diterima oleh kliennya.
"Menurut dari pihak pemohon eksekusi sudah mengirimkan surat pemberitahuan, menurut mereka."
"Tapi pada faktanya klien saya ini sama sekali belum pernah menerima surat pemberitahuan adanya eksekusi rumah," ujar Sanja.
Sehingga pihaknya pun menyayangkan soal proses eksekusi rumah tersebut yang berkesan dilakukan secara paksa.
"Kami sangat menyayangkan juga sih, pihak PN Cibinong kenapa kok melakukan sesuatu tetapi tidak ada pemberitahuan langsung yang diterima oleh klien saya," tuturnya.
(Tribunnews.com, Rinanda/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.