Senin, 29 September 2025

Sepakat Bayar DP untuk Pembebasan Tanah, Rumah Atalarik Syach Batal Dibongkar Pihak Pemohon

Sebagian rumah Atalarik yang ada di kawasan Cibinong Kabupaten Bogor, ternyata berdiri di tanah milik PT Sapta. Sengketa tanah tak terhindarkan.

TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Atalarik Syach usai persidangan di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik eksekusi rumah aktor Atalarik Syach sudah menemui titik terang.

Atalarik dan keluarga membayar uang muka atau DP atas lahan seluar 550 meter persegi senilai Rp 850 juta.

Dikatakan Yuri Ramadhan selaku perwakilan dari PT Sapta selaku pemohon menuturkan bahwa pihak Atalarik menyanggupi membayar DP sebesar Rp 300 juta.

Sebelumnya, pihaknya telah membuka ruang negosiasi, namun tetap menuntut pembayaran secara tunai dan menolak bentuk jaminan lain seperti BPKB kendaraan.

Baca juga: Di Tengah Rumah Atalarik Syach Kena Gusur, Unggahan Tsania Marwa Singgung soal Doa Disorot

“Kan sempat nawarin pakai BPKB mobil yang bisa laku 200 juta, kami nggak nerima, maunya uang cash,” ujar Yuri Ramadhan di kawasan Cibinong Kabupaten Bogor, Jumat (16/5/2025).

Yuri menjelaskan bahwa pihak Atalarik telah mentransfer sebagian dana sebagai bagian dari kesepakatan awal. 

“Tadi kan kami menunggu sampai jam 11 transferan, tadi sudah 200 juta dulu. Memang awalan 300 juta dulu, terus ada termin. Itu terminnya 3 bulan dari 850 juta,” jelasnya.

Terkait sisa pembayaran yang belum dilunasi, Yuri menyatakan bahwa masih ada 100 juta yang ditunggu masuk. 

“Masih kami tunggu yaa. Sisanya 500 juta lagi diselesaikan dalam 3 bulan,” ujarnya.

Ketika ditanya batas waktu tunggu dana tersebut, Yuri menyebut bahwa uang seharusnya sudah diterima hari itu juga. 

“Harusnya sudah yaa, karena tadi masalah teknis yaa. Uang sudah harusnya masuk, cuma tinggal nunggu aja,” tambahnya.

Sebagai informasi, sebagian rumah Atalarik yang ada di kawasan Cibinong Kabupaten Bogor, ternyata berdiri di tanah milik PT Sapta.

Sengketa tanah itu diketahui sudah terjadi sejak tahun 2015 silam dan puncaknya di tahun ini dengan adanya tindak untuk eksekusi pembongkaran.

Selama itu Atalarik selalu kalah dalam persidangan baik sehingga harus dilakukan pembongkaran bangunan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan