Sabtu, 4 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Update Terbaru Proses Hukum Nikita Mirzani, Ternyata Belum P21, sementara Penahanan Berakhir Juni

Perkembangan kasus hukum Nikita Mirzani, penahanan akan berakhir hingga Juni 2025, kini sudah tiga kali masa penahanannya diperpanjang.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
Warta Kota/ Arie Puji Waluyo
NIKITA MIRZANI - Artis kontroversial Nikita Mirzani ditahan polisi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Kini perkembangan kasus Nikita Mirzani belum P21, Rabu (14/5/2025). 

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid.

"Penahanan ini diperpanjang lagi menjadi 30 hari, sehingga berakhir pada 1 Juni 2025," jelas Fahmi.

"Itu adalah perpanjangan penahanan yang ketiga kalinya. Ditahan pertama 20 hari, perpanjang 45 hari, perpanjang lagi 30 hari," lanjutnya.

Melihat proses perpanjangan penahanan Nikita yang tak berkesudahan, Fahmi dibuat kesal.

Ia pun nampak heran dengan keputusan yang diambil pihak kepolisian.

Ia mempertanyakan alasan pasti yang membuat ibunda Lolly itu terus mendapatkan perpanjangan penahanan sampai tiga kali.

Baca juga: Fahmi Bachmid: Penahanan Nikita Mirzani Sesuai Hukum

"Pertanyaannya kenapa diperpanjang? Karena ancaman hukumannya di atas sembilan tahun. Dan itu dibenarkan sesuai pasal 29 KUHP. Persoalannya kenapa harus diperpanjang terus?" tukas Fahmi.

Selain itu, Fahmi juga menyinggung terkait ketidaksiapan menggelar sidang.

Pun dirinya menyarankan agar Nikita dibebaskan daripada harus terus dipaksa untuk ditahan.

"Kalau belum siap ya sudah dilepaskan saja ngapain dipaksa-paksa perkara seperti ini," jelas Fahmi lagi.

Tidak sampai di situ, Fahmi pun menyindir pihak Reza Gladys terkait rekaman percakapan yang dijadikan barang bukti.

"Kalau Anda sudah berani menahan orang, harusnya Anda yakin bahwa perkara tersebut bisa anda sidangkan dengan bukti-bukti yang ada," tukasnya.

(Tribunnews.com/Ayu)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved