Nikita Mirzani Tersangka
Update Terbaru Proses Hukum Nikita Mirzani, Ternyata Belum P21, sementara Penahanan Berakhir Juni
Perkembangan kasus hukum Nikita Mirzani, penahanan akan berakhir hingga Juni 2025, kini sudah tiga kali masa penahanannya diperpanjang.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra atas laporan Reza Gladys hingga kini belum P21.
Kepala Saksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengungkapkan perkembangan terbaru kasus Nikita dan Mail.
Diketahui berkas perkara kasus Nikita dan Mail dinyatakan P19 pada 17 Maret 2025.
Kemudian penyidik baru menyerahkan kembali berkas perkara pada 5 Mei 2025.
Kini pihak penuntut umum masih harus mendalami kelengkapan berkas perkara, apakah terpenuhi atau tidak.
"Selanjutnya, penuntut umum melakukan penelitian kembali, mempelajari kembali apakah petunjuk atau koordinasi yang disampaikan terdahulu itu dipenuhi atau tidak," kata Syahron Hasibuan, dikutip dari Intens Investigasi, Rabu (14/5/2025).
Dinyatakan Syahron, pihak jaksa masih memiliki waktu menentukan sikap dalam waktu 14 hari, sejak berkas diserahkan penyidik.
"Dalam waktu 14 hari kita akan menentukan sikap ya terkait dengan itu," lanjutnya.
Terkait update selanjutnya, pihak kejaksaan akan memberikan informasi jika sudah dinyatakan P21.
Nantinya jaksa pun akan menyusun surat dakwaan.
"Selanjutnya JPU kalau sudah P21 ya pasti segera melakukan penyusunan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk dimintakan pidana tersangka," pungkasnya.
Baca juga: Keluarga Berharap Vadel Badjideh Dapat Keringanan Hukum, Masih Upayakan Damai dengan Nikita Mirzani
Untuk diketahui, Nikita dan Mail masih menjalani penahanan di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.
Nikita dan Mail ditahan terkait dengan kasus pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas laporan dari dokter Reza Gladys.
Terhitung sampai hari ini, penahanan Nikita dan Mail sudah diperpanjang sampai tiga kali.
Dan nantinya penahanan mereka akan berakhir sampai 1 Juni 2025 mendatang.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid.
"Penahanan ini diperpanjang lagi menjadi 30 hari, sehingga berakhir pada 1 Juni 2025," jelas Fahmi.
"Itu adalah perpanjangan penahanan yang ketiga kalinya. Ditahan pertama 20 hari, perpanjang 45 hari, perpanjang lagi 30 hari," lanjutnya.
Melihat proses perpanjangan penahanan Nikita yang tak berkesudahan, Fahmi dibuat kesal.
Ia pun nampak heran dengan keputusan yang diambil pihak kepolisian.
Ia mempertanyakan alasan pasti yang membuat ibunda Lolly itu terus mendapatkan perpanjangan penahanan sampai tiga kali.
Baca juga: Fahmi Bachmid: Penahanan Nikita Mirzani Sesuai Hukum
"Pertanyaannya kenapa diperpanjang? Karena ancaman hukumannya di atas sembilan tahun. Dan itu dibenarkan sesuai pasal 29 KUHP. Persoalannya kenapa harus diperpanjang terus?" tukas Fahmi.
Selain itu, Fahmi juga menyinggung terkait ketidaksiapan menggelar sidang.
Pun dirinya menyarankan agar Nikita dibebaskan daripada harus terus dipaksa untuk ditahan.
"Kalau belum siap ya sudah dilepaskan saja ngapain dipaksa-paksa perkara seperti ini," jelas Fahmi lagi.
Tidak sampai di situ, Fahmi pun menyindir pihak Reza Gladys terkait rekaman percakapan yang dijadikan barang bukti.
"Kalau Anda sudah berani menahan orang, harusnya Anda yakin bahwa perkara tersebut bisa anda sidangkan dengan bukti-bukti yang ada," tukasnya.
(Tribunnews.com/Ayu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.