Nikita Mirzani Tersangka
Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 3 Kali, Kuasa Hukum: Belum Siap Lepas Saja, Ngapain Dipaksa?
Penahanan Nikita Mirzani sudah diperpanjang sampai tiga kali, kuasa hukum bereaksi hingga meminta agak kliennya segera dibebaskan daripada dipaksa.
Ade Ary menguraikan, sebelumnya pihak Polda Metro Jaya telah mengirim berkas ke Kejaksaan.
Namun oleh pihak JPU diminta untuk melengkapi.
Alhasil, pada pekan depan, penyidik akan kembali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan.
"Jadi perlu kami jelaskan bahwa di tahap awal penyidik sebelumnya mengirimkan berkas perkara kepada JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan."
"Kemudian ada surat dari JPU bahwa ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik dan kemudian minggu depan setelah proses pelengkapan itu maka penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara ke JPU," urainya.
(Tribunnews.com/Ayu/Nendri/Indah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.