Nikita Mirzani Tersangka
Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 3 Kali, Kuasa Hukum: Belum Siap Lepas Saja, Ngapain Dipaksa?
Penahanan Nikita Mirzani sudah diperpanjang sampai tiga kali, kuasa hukum bereaksi hingga meminta agak kliennya segera dibebaskan daripada dipaksa.
Penulis:
Ayu Miftakhul
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
"Rekaman dimana terjadi percakapan antara Ismail Marzuki dengan seseorang, bukti rekamannya sudah saya jadikan dasar untuk saya laporkan."
"Sehingga di dalam proses pemeriksaan sudah saya nyatakan dalam BAP tambahan bahwa rekaman tersebut patut diduga rekaman ilegal."
"Dan saya laporkan kepada kepolisian, supaya yang merekam dan menyebarluaskan untuk diproses," tutur Fahmi lagi.
Kondisi Nikita Mirzani
Menjalani masa penahanan sejak 4 Maret 2025 lalu, Nikita kini dinilai semakin religius.
Kondisi kesehatan ibu tiga anak itu juga dalam keadaan sehat.
"Sehat alhamdulillah, nggak ada masalah, dia santai aja," ungkap Fahmi, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (2/5/2025).
Selama ditahan, Nikita juga disebut punya kebiasaan baru mengaji rutin.
"Ya itu yang saya tahu, tapi kan saya jarang ketemu dia. Jadi pernah sekali saya ketemu," kata Fahmi.
"Dia bilang 'mohon maaf, Bang, saya nggak bisa lama, saya lagi ngaji'," sambungnya.
Baca juga: Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya Diperpanjang 30 Hari

Penjelasan Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat (2/5/2025), menjelaskan alasan penahanan Nikita kembali diperpanjang.
"Hasil komunikasi kami dengan rekan-rekan penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya maka terhadap tersangka dugaan tindak pidana ancaman, pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama Saudara IM dan tersangka Saudari NM."
"Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka mulai hari ini tanggal 2 Mei 2025 terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan dalam proses penyidikan di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," ungkap Ade Ary, dikutip dari YouTube Mantra News, Sabtu (3/5/2025).
Disampaikan Ade Ary, saat ini penyidik masih dalam proses melengkapi berkas perkara berdasarkan arahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat P19-nya.
"Saat ini penyidik terus melakukan atau melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum di surat P19-nya."
"Kemudian penyidik Direktorat Reserse Siber minggu depan akan mengirimkan kembali berkas perkara," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.