Kamis, 2 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Polisi Jelaskan soal Penambahan Masa Tahanan Nikita Mirzani, Buntut Kasus Dugaan Pemerasan

Masa penahanan artis Nikita Mirzani ditambah 30 hari, polisi sebut pihaknya masih kumpulkan berkas.

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
KASUS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani saat ditemui di Polda Metro Jaya Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025). Polisi beri penjelasan soal masa penahanan Nikita Mirzani yang ditambah 30 hari. 

TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani masih ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus yang dilaporkan Reza Gladys soal dugaan pemerasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary menjelaskan terkait penambahan masa tahanan Nikita Mirzani yang kini ditambah 30 hari.

"Mulai 2 Mei 2025 dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan dalam proses penyidikan," kata Ade Ary, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (3/5/2025).

Pihaknya disebut masih terus mengumpulkan berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Saat ini penyidik terus melakukan atau melengkapi berkas perkara," ujar Ade.

"Kemudian penyidik minggu depan akan kembali mengirim berkas perkara" lanjutnya.

Ade mengatakan, proses penyidikan saat ini masih terus berjalan.

Hal itu dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait perkara yang dilaporkan oleh sang pengusaha skincare.

"Proses penyidikan itu ya pengumpulan alat bukti, pengumpulan barang bukti."

"Kemudian setelah diberkas dikirim ke Jaksa Penuntut Umum, kemudian dilakukan penelitian berkas. Jika ada yang dirasa kurang berkasnya dikembalikan kepada penyidik," jelas Ade. 

Sementara sebelumnya, penambahan masa tahanan tersebut juga sudah dibenarkan oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid.

Baca juga: Nikita Mirzani hingga Kini Belum Disidang Buntut Dugaan Pemerasan, Kuasa Hukumnya Heran 

"Benar saya baru terima tadi malam, di mana diperpanjang 30 hari sampai tanggal 1 Juni 2025," ujar Fahmi.

Dijelaskan Fahmi, jika tindak pidana yang acaman hukumannya di atas 9 tahun, masa penahanan bisa saja diperpanjang.

"Itu boleh, karena itu amanah, jadi apabila sebuah tindak pidana dengan ancamannya 9 tahun ke atas  bisa diperpanjang penahanannya, tapi beda yang melakukan penahanannya," jelasnya. 

Fahmi pun mewajarkan adanya penambahan masa tahanan tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved