Nikita Mirzani hingga Kini Belum Disidang Buntut Dugaan Pemerasan, Kuasa Hukumnya Heran
Sudah tiga bulan Nikita Mirzani berada di penjara dan belum juga disidangkan atas laporan polisi Reza Gladys.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang 30 hari ke depan, hingga 1 Juni 2025, buntut kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya.
Sudah tiga bulan Nikita Mirzani berada di penjara dan belum juga disidangkan atas laporan polisi Reza Gladys.
“Iya benar, saya baru dapat informasi tadi malam bahwa penahanan diperpanjang 30 hari sampai 1 Juni 2025,” ujar Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita Mirzani, saat ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (2/4/2025).
Perpanjangan masa tahanan ini menjadi hal lumrah yang bisa dilakukan terhadap para tersangka dengan pidana di atas sembilan tahun.
Baca juga: Polisi: Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya Kembali Diperpanjang
Namun yang menjadi pertanyaan Fahmi ketika berkas tersebut belum juga dilimpahkan ke pengadilan.
“Yang jadi persoalan, kenapa ditahan-tahan terus? Kalau memang yakin punya bukti, silakan limpahkan saja. Jangan malah masih bingung cari bukti. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” tegasnya.
Kemudian Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi buka suara mengenai nasib perkara Nikita Mirzani. Ade Ary memastikan ada beberapa tahapan yang harus dilakukan agar perkara Nikita Mirzani dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.
"Proses penyidikan itu tahapannya seperti yang kami sampaikan, pengumpulan alat bukti, pengumpulan barang bukti, kemudian setelah diberkas dikirim ke Jaksa Penuntut Umum," ungkap Ade Ary.
"Apabila ada hal-hal yang dirasakan kurang maka dikembalikan berkasnya kepada penyidik, suratnya namanya P18, kemudian detail beberapa kekurangannya di sebutkan dalam surat P19. Kemudian kemarin penyidik melakukan pemenuhan lagi, pelengkapan hingga minggu depan nanti berkasnya akan dikirim kembali," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya.
Nikita dilaporkan Dokter Reza Gladys karena dianggap telah melanggar Pasal 27B ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal pencucian uang atau TPPU di Pasal 184 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014.
Berdasarkan hasil penyelidikan Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya diduga melanggar Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
Saksi dari Nikita Mirzani Ungkap Efek Gunakan Skincare Milik Reza Gladys: Merah, Timbul Jerawat |
![]() |
---|
Dokter Oky Dukung Langkah Nikita Mirzani Gugat Wanprestasi ke Reza Gladys, Singgung soal Kejengahan |
![]() |
---|
Alasan Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys ke PN Jaksel, Ngaku Rugi Banyak |
![]() |
---|
Beli Rp2,5 Juta, Saksi di Sidang Nikita Mirzani Ngaku Tertipu Produk Reza Gladys |
![]() |
---|
Momen Hakim Tegur Nikita Mirzani yang Kembali Adu Mulut dengan Jaksa: Ini Bukan Pasar! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.