Kamis, 2 Oktober 2025

Nikita Mirzani hingga Kini Belum Disidang Buntut Dugaan Pemerasan, Kuasa Hukumnya Heran 

Sudah tiga bulan Nikita Mirzani berada di penjara dan belum juga disidangkan atas laporan polisi Reza Gladys.

Wartakota/Arie Puji Waluyo
SANTAI DITAHAN - Nikita Mirzani tampak santai, ia berlenggak lenggok layaknya seorang model sambil menggerakkan tangannya. Ia ucapkan ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang 30 hari ke depan, hingga 1 Juni 2025, buntut kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya.

Sudah tiga bulan Nikita Mirzani berada di penjara dan belum juga disidangkan atas laporan polisi Reza Gladys.

“Iya benar, saya baru dapat informasi tadi malam bahwa penahanan diperpanjang 30 hari sampai 1 Juni 2025,” ujar Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita Mirzani, saat ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (2/4/2025).

Perpanjangan masa tahanan ini menjadi hal lumrah yang bisa dilakukan terhadap para tersangka dengan pidana di atas sembilan tahun.

Baca juga: Polisi: Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya Kembali Diperpanjang

Namun yang menjadi pertanyaan Fahmi ketika berkas tersebut belum juga dilimpahkan ke pengadilan. 

“Yang jadi persoalan, kenapa ditahan-tahan terus? Kalau memang yakin punya bukti, silakan limpahkan saja. Jangan malah masih bingung cari bukti. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” tegasnya.

Kemudian Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi buka suara mengenai nasib perkara Nikita Mirzani. Ade Ary memastikan ada beberapa tahapan yang harus dilakukan agar perkara Nikita Mirzani dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.

"Proses penyidikan itu tahapannya seperti yang kami sampaikan, pengumpulan alat bukti, pengumpulan barang bukti, kemudian setelah diberkas dikirim ke Jaksa Penuntut Umum," ungkap Ade Ary. 

"Apabila ada hal-hal yang dirasakan kurang maka dikembalikan berkasnya kepada penyidik, suratnya namanya P18, kemudian detail beberapa kekurangannya di sebutkan dalam surat P19. Kemudian kemarin penyidik melakukan pemenuhan lagi, pelengkapan hingga minggu depan nanti berkasnya akan dikirim kembali," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya. 

Nikita dilaporkan Dokter Reza Gladys karena dianggap telah melanggar Pasal 27B ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal pencucian uang atau TPPU di Pasal 184 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014.

Berdasarkan hasil penyelidikan Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya diduga melanggar Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved