Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Dibully karena Tuntut Ridwan Kamil Nafkahi Putrinya, Lisa Mariana: Mau Dilihat dari Sisi Seorang Ibu
Lisa Mariana malah dibully buntut tuntutannya terhadap Ridwan Kamil untuk menafkahi putrinya. Dia curhat hanya ingin dilihat sebagai seorang ibu.
Pihaknya meyakini, Lisa Mariana sengaja melakukan perubahan pada informasi elektronik untuk tujuan tertentu.
"Dalam hal ini kami dengan Bapak Ridwan Kamil telah membuat laporan polisi dan pengaduan ke Mabes Polri yaitu adanya Pasal 35 Undang-undang ITE Pasal 35."
"Ini mengatur kepada setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum, melakukan manipulasi penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik itu dianggap seolah-olah data yang otentik," ucap Heri, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (10/4/2025).
Dalam hal ini, Lisa bisa dikenai hukuman hingga 12 tahun penjara.
"Pasal ini diatur kemudian juncto dengan Pasal 51 ayat 16 UU ITE di mana ancaman hukumannya sampai 12 tahun dengan denda paling banyak 12 miliar rupiah," imbuh Heri.
Ridwan Kamil Siap Tes DNA
Menimpali Heri, kuasa hukum Ridwan Kamil lainnya, Muslim Jaya Butarbutar turut mengurai kesediaan kliennya melakukan tes DNA.
Dikatakan Muslim, pihak Ridwan Kamil siap melakukan tes DNA dengan perintah pengadilan maupun tanpa perintah.
"Bukan sekadar tuntutan sepihak melainkan harus berdasarkan perintah pengadilan dalam gugatan perdata atau dalam proses penyidikan permintaan penyidik, klien kami siap mengikuti prosedur hukum yang sah untuk memastikan kejelasan dan kepastian hukum dalam kasus ini," terang Muslim.
Tak hanya itu, jika kedua belah pihak menyepakati untuk adanya tes tanpa perintah pengadilan, Ridwan Kamil pun siap.
Baca juga: Resmi Dilaporkan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Tahan Tangis Yakin Kebenaran akan Terungkap
"Namun demikian, jika kedua belah pihak Pak Ridwan Kamil dan LM meminta atau menjalankan tes DNA sepakat tanpa perintah pengadilan, saya tegaskan, kalau sepakat tanpa perintah pengadilan maka Ridwan Kamil siap melakukan tes DNA kapan pun dibutuhkan," tegasnya.
Tetapi, pihaknya menyampaikan sejumlah syarat.
"Dengan mengajukan permohonan ke DVI Mabes Polri, tes DNA hanya salah satu bukti ilmiah yang tentu wajib didukung bukti-bukti lain, saksi dan dokumen lainnya," tambah Muslim.
Kini, ia meminta publik tak berspekulasi terkait kasus ini.
"Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak menahan diri dari spekulasi yang dapat memperkeruh situasi serta menghormati upaya-upaya penyelesaian masalah ini melalui jalur hukum," pintanya.
(Tribunnews.com/ Salma)
Sumber: TribunSolo.com
Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Lisa Mariana Tegaskan Masalah dengan Ridwan Kamil Bukan Penyebab Perceraian dengan Suaminya |
---|
Kuasa Hukum RK Ungkap Kelanjutan Proses Hukum Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Lisa Mariana |
---|
Tegas Tolak Permintaan Lisa Mariana untuk Tes DNA Ulang, Kuasa Hukum Ridwan Kamil: Apa Gunanya? |
---|
Usai Lihat Salinan Hasil Tes DNA Anaknya, Lisa Mariana Mendadak Ogah Disangkut-pautkan dengan RK |
---|
Klaim DNA Anaknya 89 Persen Mirip RK, Lisa Mariana Tawarkan Restorative Justice ke Seterunya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.