Minggu, 5 Oktober 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Paula Sempat Minta Nafkah Iddah & Madhiyah Rp1,4 M, Kini Hanya Dapat Nafkah Mut'ah dari Baim Wong

Paula Verhoeven sempat menuntut nafkah iddah dan madhiyah dengan total mencapai Rp 1,4 miliar, kini hanya dapat nafkah mut'ah dari Baim Wong.

Kolase Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah/Wartakota/Arie Puji
BAIM DAN PAULA - Kolase potrait Paula Verhoeven (kiri) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024). Potret Baim Wong (kanan) saat berada di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024). Paula hanya mendapatkan nafkah mut'ah dari perceraiannya dengan Baim Wong. 

TRIBUNNEWS.COM - Paula Verhoeven resmi menerima putusan cerai dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025).

Dalam putusan cerai tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa tudingan perselingkuhan yang diajukan oleh Baim Wong terhadap Paula Verhoeven terbukti secara sah di persidangan.

Sebelum terbukti berselingkuh, Paula sempat menuntut nafkah iddah Rp600 juta, nafkah madhiyah sebesar Rp800 juta dengan total Rp1,4 miliar.

Tapi dari semua itu, cuma mut'ah yang dikabulkan dan nominalnya pun dipotong jadi Rp1 miliar.

Kuasa hukum Baim Wong, Fahmid Bachmid lantas membeberkan beberapa tuntutan Paula yang ditolak hakim.

"Biaya setiap bulannya Rp80 juta, ada minta lagi Rp3 miliar," terang Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (17/4/2025).

"Nafkah madhiyah Rp800 juta, nafkah mut'ah Rp3 miliar."

"Nafkah iddah Rp600 juta. Dari semua ini tidak ada yang dikabulkan."

"Hanya nafkah mut'ah aja atas pertimbangan majelis hakim karena dia adalah istri," paparnya.

Sementara itu, Baim sendiri tak keberatan dengan putusan pengadilan soal nafkah mut'ah sebesar Rp1 miliar.

Fahmi Bachmid menyatakan kliennya tidak peduli soal uang dalam proses perceraian ini.

Baca juga: Paula Tak Dapat Nafkah Iddah & Madhiyah dari Baim Wong, Usai Disebut Istri Durhaka karena Selingkuh

"Dan Baim tadi saya tanya, nggak ada persoalan, yang penting terbukti adanya perselingkuhan, terbukti anak-anaknya itu dalam keadaan trauma," tuturnya.

Hakim Sebut Paula Verhoeven Terbukti Selingkuh

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan Paula Verhoeven terbukti melakukan perselingkuhan.

Hal ini turut dikonfirmasi langsung oleh Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid membocorkan, dalam isi putusan cerai Baim Wong tertulis nusyuz atau seorang istri durhaka terhadap suami.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved