David Bayu Ungkap Alasan VISI Ajukan Uji Materiil UU Hak Cipta karena Keresahan
Banyak penyanyi dan pencipta lagu resah terkait masalah royalti perfoming rights. Sebab banyak dari mereka tidak mendapatkan hak-haknya.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
Adapun dalam permohonan ini, VISI menyoroti empat poin utama terkait hak cipta dan sistem royalti di Indonesia:
Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu?
Siapakah yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights?
Bisakah orang/badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights tersendiri, di luar mekanisme LMKN dan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri?
Masalah wanprestasi pembayaran royalti performing, masuk kategori pidana atau perdata?
Langkah ini diambil untuk mengurai kesalahpahaman mengenai sistem royalti musik yang hingga kini masih menghadapi banyak kendala.
Rapat Perdana Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta Digelar Rabu Besok |
![]() |
---|
DPR: Polemik Royalti Lagu Diselesaikan Lewat Transparansi dan Revisi UU Hak Cipta |
![]() |
---|
Meski Beda Kubu, Ariel NOAH dan Piyu Padi Harmonis Masuk Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta |
![]() |
---|
DPR: Musisi dan LMKN Sepakat Akhiri Polemik Royalti, Komitmen Jaga Suasana Kondusif |
![]() |
---|
Menteri Hukum: Putar Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.