Menkum: Musik dan Suara Alam Kena Royalti, yang Bayar Pemilik Usaha, Klaim Pengunjung Tak Berdampak
Musik dan suara alam di kafe kini kena royalti. Menkum klaim pengunjung tak terdampak, tapi benarkah harga dan suasana tak berubah?
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti musik di ruang publik tidak dibebankan kepada pengunjung, melainkan kepada pemilik atau pengelola tempat usaha.
Hal ini disampaikan Supratman Andi Agtas dalam acara IPXpose Indonesia 2025 bertema Elevating Indonesia’s IP to the World di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta,, Rabu (13/8/2025)
“Bagi pengunjung, yang bukan pelaku usaha, enggak usah resah karena tidak dikenakan royalti,” kata Supratman, merespons keresahan publik yang muncul belakangan ini.
Menurut Supratman, banyak pengunjung restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan yang salah memahami mekanisme royalti. Ia menegaskan bahwa hanya pelaku usaha yang memutar musik secara komersial yang diwajibkan membayar royalti, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Ini yang ribut pengunjung. Pemilik tempat usahanya yang kena royalti, tidak apa-apa. Kok pengunjungnya yang ribut padahal enggak kena royalti?” ujarnya.
Menariknya, fenomena pengusaha mengganti musik dengan suara alam hingga suara hewan seperti kicauan burung juga tidak sepenuhnya lolos dari kejaran royalti.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa jika suara alam berasal dari rekaman, maka tetap dikenai royalti. Hal ini memperluas cakupan objek royalti di ruang publik.
Supratman menyatakan bahwa pemerintah akan mengatur mekanisme pembayaran royalti secara lebih jelas dan terbuka. Ia juga menyampaikan kesediaannya untuk menanggung konsekuensi dari kebijakan tersebut.
"Tetapi sekali lagi, saya terima konsekuensinya. Itu sebagai bentuk pertanggungjawaban. Saya tidak menghindar dari risiko itu. Dan sekali lagi, kita akan terbuka untuk semuanya," kata politisi Partai Gerindra itu.
Baca juga: Menteri Nusron Minta Maaf ke Publik soal Pernyataan Tanah Nganggur Bisa Diambil Alih Negara
Meski Menkum menyebut pengunjung tidak terdampak, sejumlah pelaku usaha mengakui bahwa biaya royalti berpotensi memengaruhi harga menu dan layanan. Dalam praktik bisnis, biaya operasional tambahan seperti royalti umumnya dialihkan ke konsumen, baik secara langsung melalui penyesuaian harga maupun secara tidak langsung lewat pengurangan fasilitas hiburan.
Dampak ekonomi terhadap konsumen tetap mungkin terjadi, meski tidak dalam bentuk kewajiban hukum langsung.
Pemerintah berharap agar masyarakat memahami bahwa royalti adalah bentuk perlindungan terhadap karya cipta, bukan beban bagi konsumen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.