Jumat, 3 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Nikita Mirzani Akui Happy Jadi Tersangka, Sindir Kecepatan Polisi Proses Kasusnya Dibanding Vadel

Nikita Mirzani mengaku bahagia ditetapkan jadi tersangka kasus pemerasan dari laporan Reza Gladys, sindir kinerja polisi yang dinilai cepat.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
BAHAGIA JADI TERSANGKA - Nikita Mirzani datangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). Nikita Mirzani mengaku bahagia kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan atas laporan Reza Gladys. 

Terlepas dari penyesalannya, Nikita memilih mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Tapi kan ya kita enggak tahu prosedur-prosedur yang dijalani oleh Kepolisian Republik Indonesia, kan kita enggak tahu gitu ya jadi dijalanin aja," tuturnya dengan nada menyindir.

Meski sudah jadi tersangka, pihak Nikita membantah adanya tindak pemerasan.

"Saya pastikan, tidak ada pemerasan."

"Kalau menurut saya, sebagai kuasa hukum, tidak ada pemerasan," ujar Fahmi, dikutip dari kanal YouTube Nit Not, Jumat (21/2/2025).

Lebih lagi, Fahmi menjelaskan kliennya saat itu justru diminta untuk me-review atau mengulas produk skincare milik Reza Gladys.

Pun perjanjian kerjasama itu juga telah ditulis dalam kontrak kerja antara sang artis dan dokter.

Ditegaskan Fahmi, ada juga bukti percakapan antara asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail dengan pihak Reza Gladys.

"Yang ada permintaan bantuan, Nikita diminta me-review yang baik-baik."

"Setelah itu dikontrak, kontraknya akan dibayar lagi, suruh ingatkan."

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Nikita Mirzani setelah Jadi Tersangka Pemerasan

"Itu ada semua percakapannya dengan Ismail Marzuki alias Mail," kata Fahmi.

Kini pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti tersebut untuk disampaikan saat pemeriksaan nanti.

Pekan depan, Nikita dan asistennya akan dijadwalkan ulang pemeriksaan Senin (3/3/2025) pukul 13.00 WIB di Polda Metro Jaya.

(Tribunnews.com/ Salma/ Ayu)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved