Selasa, 30 September 2025

Tanggapan Farhat Abbas Soal Permintaan Maaf Razman Nasution ke MA: Nggak Usah Jadi Pengacara Lagi!

Pengacara Farhat Abbas menanggapi soal permintaan maaf Razman Arif Nasution kepada Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Negeri (PN) dan Majelis Hakim.

Kolase Tribunnews.com/ TribunCirebon.com/ Eki Yulianto, Warta Kota/ Ikhwana Mutuah Mico
FARHAT VS RAZMAN - Farhat Abbas (kiri) saat berada di Mako Polres Cirebon Kota. Razman Nasution (kanan) saat mengkritisi putusan embatalan penetapan tersangka dan pembebasan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Eky, Kamis (11/7/2024). Pengacara Farhat Abbas menanggapi soal permintaan maaf Razman Arif Nasution kepada Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Negeri (PN) dan Majelis Hakim. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Farhat Abbas menanggapi soal permintaan maaf Razman Arif Nasution kepada Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Negeri (PN) dan Majelis Hakim.

Karier pengacara Razman Nasution diujung tanduk, buntut kericuhan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Bahkan Razman Nasution telah dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi yang menaunginya, Kongres Advokat Indonesia.

Sanksi tersebut diberlakukan buntut aksi Razman Nasution dan tim kuasa hukumnya yang buat gaduh persidangan di kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeretnya, Kamis (6/2/2025) lalu.

Selanjutnya, MA juga telah membekukan berita acara sumpah advokat Razman Nasution.

Razman Nasution juga diminta menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada lembaga terkait, termasuk Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Mendengar hal itu, Farhat Abbas meminta MA untuk tidak memaafkan Razman.

"Mahkamah Agung enggak usah dimaafin orang seperti ini, data rekam jejaknya sudah sangat banyak sekali, sopir-supirnya, pembantunya juga sudah banyak curhat gak suka sama perilaku oknum pengacara ini," ungkap Farhat Abbas, dikutip dari YouTube NITNOT Media, Minggu (16/2/2025).

Lebih lanjut, Farhat juga mengingatkan kepada kepolisian dan wartawan soal status Razman Nasution yang saat ini sudah bukan pengacara lagi.

"Para polisi saya ingatkan, kalau dia masuk ke kantor polisi itu bukan sebagai pengacara ya. Sebagai mungkin sebagai pengantar mungkin sebagai pengawal."

"Jadi kalau wartawan lihat dia masuk itu bukan pengacara, dia masuk pribadi aja tidak ada larangan," beber Farhat Abbas.

Baca juga: Pesan Otto Hasibuan Terkait Kisruh Pencabutan Sumpah Advokat Razman Nasution: Jaga Kehormatan

Mantan suami penyanyi Nia Daniati juga menegaskan bahwa, kuasa hukum Vadel Badjideh itu, tidak boleh lagi menerima jasa sebagai pengacara.

"Dia enggak boleh lagi menerima jasa lawyer, dan bodoh aja kalau orang membayar jasa pengacara kepada kura-kura ninja ini," ucap Farhat.

Farhat juga memberikan hormat terkait putusan MA dan Kongres Advokat Indonesia terhadap Razman.

"Ya jadi hormat buat Mahkamah Agung buat ketua Pengadilan tinggi Ambon, maupun buat ketua atau presiden kongres advokat Indonesia Ibu Mia," kata Farhat.

Tidak hanya itu, pengacara 48 tahun itu juga mengingatkan kepada Razman agar lebih fokus menjadi pengusaha, daripada menjadi pengacara lagi.

"Kamu katanya kaya, punya usaha, ya udah enggak usah jadi pengacara lagi. Gua kalau ketemu lu di pengadilan berani masuk gua seret, gue usir bawa ke Polsek buat diproses."

"Orang dipecat masih mau jadi pengacara," tegasnya.

Razman Nasution Legawa dengan Keputusan MA dan Kongres Advokat Indonesia

Kini, setelah menghadiri sidang etik yang berlangsung lebih dari 3 jam di DPN Peradi Bersatu, Razman akhirnya meminta maaf atas insiden yang terjadi pada sidangnya dengan Hotman Paris.

Bahkan, pengacara dari Vadel Badjideh ini mengakui kesalahannya. 

Mengutip tayangan YouTube SelebTube TV, Razman mengaku legawa atas semua keputusan yang diterbitkan. 

"Saya akan menerima dengan ikhlas, tulus, legawa keputusan ini."

 "Jadi kami akan mem-follow up. Kami akan melakukan tindakan yang lebih bermartabat, bermarwah, beretika di ruang persidangan," kata Razman, dikutip Tribunnews.com, Sabtu (15/2/2025). 

Sadar dirinya menuai kontroversi, Razman berdalih bahwa manusia merupakan tempatnya khilaf. 

"Karena manusia tempatnya khilaf dan dosa," sambung Razman. 

Tak hanya itu, Razman juga diminta menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada lembaga terkait, termasuk Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

"Saya diperintahkan untuk meminta maaf secara lisan dan tulisan kepada Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Ketua Majelis serta anggota majelis hakim," terangnya. 

(Tribunnews.com/M Alvian F)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved