Kamis, 2 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Profil Agnez Mo, Pelantun Matahariku yang Digugat Rp1,5 Miliar Atas Pelanggaran Hak Cipta Lagu

Agnes Monica Muljoto atau Agnez Mo seorang penyanyi, produser musik, hingga pemain film yang sedang tersandung kasus pelanggaran hak cipta lagu.

AFP/MICHAEL TRAN
PROFIL AGNEZ MO - (Arsip) Penyanyi Agnez Mo tiba untuk menghadiri acara musik iHeartRadio KIIS FM Wango Tango di The Dignity Health Sports Park di Los Angeles, Amerika Serikat, Sabtu (4/6/2022) waktu setempat. Profil Agnez Mo, penyanyi yang sedang tersandung kasus pelanggaran hak cipta lagu. 

Kemudian pada tahun 2020 majalah Forbes memasukan Agnez dalam Daftar 100 Tokoh Hiburan Berpengaruh di Asia Pasifik dan Oceania dan menempatkannya bersama BTS, Akshay Kumar, Naomi Watanabe, dan Troye Sivan sebagai cover/halaman depan.

Baca juga: Tak Asal Gugat Agnez Mo, Ari Bias Ungkap Sudah Temui Sejumlah Lembaga Terkait Sebelumnya

Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu

Mengutip dari Kompas.com, kasus sengketa royalti antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo bermula pada Desember 2023, ketika Ari Bias mengungkapkan bahwa ia tidak menerima royalti dari lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan oleh Agnez Mo. 

Lagu-lagu tersebut, termasuk Bilang Saja, telah dinyanyikan oleh Agnez tanpa izin resmi dari Ari Bias.

Merasa hak ciptanya dilanggar, Ari Bias melarang Agnez Mo untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya. 

Ari Bias menegaskan bahwa setiap penggunaan karyanya harus melalui izin dan disertai dengan pembayaran royalti yang sesuai.

Setelah upaya komunikasi tidak membuahkan hasil, pada Mei 2024, Ari Bias melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta. 

Namun, karena tidak ada respons yang memadai, pada September 2024, Ari Bias melanjutkan langkah hukumnya dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Proses persidangan berlangsung hingga Desember 2024, dengan menghadirkan berbagai saksi dan bukti terkait. 

Akhirnya, pada Februari 2025, majelis hakim memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

(Tribunnews.com/David Adi) (Kompas.com/Andika Aditia)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved