Senin, 29 September 2025

Penipuan Tiket Konser Musik Marak, Para Praktisi Hukum Buka Posko Pengaduan

Advokat yang tergabung dalam Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) merasa terpanggil untuk memberikan perlindungan korban penipuan tiket konser.

Penulis: Hasanudin Aco
Ilustrasi/Tribunnews.com
PENIPUAN TIKET KONSER - Penipuan tiket konser musik marak akhir-akhir ini. Sejumlah praktisi hukum yang tergabung dalam ALMI menginisiasi membuka posko pengaduan korban penipuan konser musik. 

3. Modus Tiket Palsu : penipu menjual tiket konser palsu dengan harga murah. 

Dengan ciri-ciri penipuan tiket konser menurut ALMI yakni:

1. Penipu meminta pembayaran dipercepat dengan alasan tiket terbatas.

2. Penipu menawarkan paket penjualan tiket yang menggiurkan.

3. Penipu tidak menggunakan metode cash on delivery (COD). 

4. Penipu meminta pembayaran down payment (DP) sebelum menyerahkan tiket.

Tips menghindari penipuan tiket konser yakni:

1. Beli tiket konser hanya dari situs resmi atau penyelenggara konser. 

2. Jangan memberikan data pribadi atau informasi keuangan kepada pihaktidakdikenal.

3. Jangan melakukan pembayaran sebelum menerima tiket. 

4. Periksa keaslian tiket sebelum melakukan pembayaran. Bagi para pelaku yang melakukan tindakan kejahatan seperti ini dapat dikenakanbeberapa pasal pidana yang dapat diterapkan bagi pelaku penipuan tiket konser:

Pasal-pasal penipuan:

1. Pasal 378 KUHP: Penipuan dengan menggunakan nama palsu, surat palsu, ataudokumen palsu. 

2. Pasal 379 KUHP: Penipuan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman.

3. Pasal 380 KUHP: Penipuan dengan menggunakan tipu muslihat.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan