Senin, 6 Oktober 2025

Hadiri Sidang Kasus Penyebaran Video Syur, Audrey Davis Jadi Saksi Korban

Audrey Davis adalah korban revenge porn. Video syurnya disebar oleh mantan pacar.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
Audrey Davis, anak musisi David Bayu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Audrey Davis anak David Bayu menjalani sidang perdana kasus video syur sebagai saksi korban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).

Putri mantan vokalis Naif ini hadir di pengadilan, bersama tim kuasa hukumnya sekitar pukul 17.11 WIB.

Audrey Davis menggunakan pakaian serba hitam lengkap dengan kacamata dan masker yang nutupi wajahnya.

Baca juga: David Bayu Akan Jaga Psikis Audrey Davis, Tegaskan Anaknya Belum Didampingi Psikolog

Tidak banyak bicara Audrey Davis hanya menganggukkan kepala ketika ditanya kondisi kesehatannya jelang sidang.

Kemudian Audrey tidak mau menjawab saat ditanya persiapannya dipertemukan dengan AP mantan kekasih yang menyebarluaskan video syur.

Selain Audrey, David Bayu hadir lebih dahulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pelantun lagu Benci Untuk Mencinta itu setia menemani putrinya untuk menjalani sidang. 

Sandy Arifin menjelaskan agenda sidang perdana kali ini mendengarkan keterangan dari para saksi yang telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU).

"Kita sih satu (saksi) ya, tapi gak tahu yang dihadirkan JPU," ujar Sandy. 

Kemudian Audrey Davis akan dimintai keterangan dalam sidang sebagai saksi korban.

"Kalau dari kita cuman audrey doang," imbuh Sandy.

Sebelumnya, Audrey Davis telah mengakui bahwa sosok pemeran wanita dalam video syur yang beredar di media sosial adalah dirinya.

Pengakuan itu disampaikan Audrey kepada penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya saat menjalani pemeriksaan, Rabu (7/8/2024).

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah lebih dulu menangkap sekaligus menetapkan dua pria berinisial MRS (22) dan JE (35) sebagai tersangka.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved