Ada Disna Riantina di Antara Teh Novi dan Alvin Lim: Perempuan Bela Perempuan
Teh Novi kemudian menunjuk Disna Riantina sebagai kuasa hukumnya untuk melaporkan Alvin Lim. Alvin dinilai melecehkan kehormatan kliennya.
Laporan Teh Novi, kata Disna, diterima oleh Polda Metro Jaya dengan Nomor STTLP/B/7554/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Pasal 4 huruf a dan Pasal 5 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan bahwa salah satu bentuk kekerasan seksual adalah pelecehan seksual non-fisik dengan ancaman pidana,” jelas Disna.
Menurut penjelasan Pasal 5 UU No 12 Tahun 2022, kata Disna, yang dimaksud dengan “perbuatan seksual secara nonfisik” adalah pernyataan, gerakan tubuh atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.
“Teh Novi dan perempuan Indonesia pada umumnya merasa sangat berkepentingan untuk menghapus berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk yang nonfisik, dalam artian pernyataan-pernyataan yang merendahkan integritas perempuan, yang selama ini sering kali pernyataan itu dianggap candaan,” sesalnya.
Dalam perisitiwa yang diduga dilakukan Alvin Lim, lanjut Disna, pelecehan itu bahkan dilakukan di muka umum dan disiarkan secara sadar dengan “menyerang’ Teh Novi.
”Teh Novi dan tim kuasa hukum kembali menegaskan bahwa laporan kepolisian tidak berhubungan dengan persoalan Agus Salim. Kami berkomitmen dengan skema perdamaian terkait donasi, yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial RI,” tandasnya.
Bukan kali ini saja Disna membela kaum perempuan. Pada 2021, naluri kewanitaan dan kemanusiaan Disna juga terpanggil untuk membela nasib kaum perempuan.
Diberitakan, Disna Riantina yang juga Pegiat Sahabat Milenial Indonesia (Samindo)-Setara Institute melaporkan penyelenggara even pernikahan atau wedding organization (WO) bernama Aisha Weddings ke Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021).
Hati nurani Disna merasa tergerak untuk mengadukan WO itu ke polisi setelah melihat beragam penawaran yang digembor-gemborkan Aisha Weddings melalui sebuah website dan flayer.
Disna menilai Aisha Wedding melanggar undang-undang perkawinan, yakni UU No 1 Tahun 1974 yang diperbarui dengan UU No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, dan undang-undang perlindungan anak, yakni UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelanggaran-pelanggaran itu, kata Disna, antara lain terkait anjuran-anjuran tentang menikahkan atau mewajibkan anak perempuan menikah pada usia 12 hingga 21 tahun.
Di media sosial Aisha Wedding, kata Disna, juga dinyatakan perempuan hanya menjadi beban orang tua, sehingga ada diskriminasi terhadap perempuan.
Selain itu, lanjut Disna, anjuran yang disampaikan Aisha Wedding berpotensi menimbulkan kekerasan terhadap anak karena opini yang dibangun.
"Bahwa anak perempuan itu tidak berguna, artinya kekerasan sangat mungkin terjadi apalagi kemudian yang diarahkan harus menikah. Harus itu kan makna yang wajib? Berbeda kalau dia pakai kata boleh," katanya ketika itu.
Ya, kalau bukan perempuan yang membela perempuan, lalu siapa lagi?
Dituding Gelapkan Uang Yayasan Berkait Donasi Agus Salim, Pratiwi Noviyanthi Langsung Ancang-ancang |
![]() |
---|
Laporan Farhat Abbas terhadap Denny Sumargo Berlanjut, sang Pengacara Beri Pesan Ini |
![]() |
---|
Buntut Chat Bocor di Instagram, Bos Klub Malam Surabaya Polisikan YouTuber Pratiwi Noviyanthi |
![]() |
---|
Dijebloskan ke Rutan Makassar, 3 Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati Cs Kompak Pakai Baju Putih |
![]() |
---|
3 Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati, Agus Salim dan Dg Sila Diborgol Ditahan di Rutan Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.