Chandrika Chika Menyesal Terjerat Kasus Narkoba, Dapat Hikmah untuk Seleksi Pertemanan
Chandrika Chika diamankan di hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024). Barang bukti yang disita vape dan liquid mengandung ganja.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chandrika Chika menyesal telah menggunakan narkoba jenis ganja dalam bentuk liquid bersama kelima temannya.
Hal ini dikatakan oleh Chandrika Chika kepada sang ayah, Jusman ketika menjenguk putrinya di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Menyesal banget, jadi ada hikmahnya setelah ini," kata Jusman, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Terjerat Narkoba, Karenanya Dulu Putra Siregar Dikeroyok
Kejadian tersebut membuat Chandrika Chika memilih untuk lebih selektif dalam bergaul.
"Pilih-pilih teman yang bisa cari yang benar," ucap Jusman.
Pemilik nama asli Chandrika Sari Jusman ini pun telah mengakui dan menyadari bahwa dirinya bersalah.
"Mengakui dia. Menyadari," ujar Jusman.
Chika kemudian meminta maaf kepada kedua orangtuanya. Sejauh ini kondisi Chika baik selama menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Oh iya, minta maaflah untuk semua," tutur Jusman.
"Baik-baik saja Chika sehat," tutup Jusman.
Sebagai informasi, Chandrika Chika diamankan di hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024).
Chika diamankan bersama lima orang temannya.
Dalam pemeriksaan, polisi mengamankan rokok elektrik atau vape dan cairan liquid mengandung ganja.
Keenam tersangka ini dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.
Jalur Tikus Perbatasan Jadi Sorotan, 15 Warga Papua Nugini Ditangkap Bawa Ganja ke Jayapura |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Vonis Ringan Kasus Narkoba Keempat Tuai Sorotan |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakarta Barat, Amankan Barang Bukti 1 Kg Sabu |
![]() |
---|
Kedapatan Simpan 53 Kg Ganja, Dua Pria di Cakung Jakarta Timur Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
BNN Ungkap 11 Jaringan Narkoba, Sita Barang Bukti 503 Kilogram dan Bongkar Kasus TPPU Rp52 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.