Selebgram Rea Wiradinata Kalah di Sidang Gugatan PKPU dari Pengacara Noverizky
Noverizky menyebut, Rea Wiradinata terancam bangkrut dan pailit jika tidak melakukan pembayaran utang kepada dirinya dan Arif Budiman.
Sementara itu terkait pelaporan terhadap Rea Wiradinata, Noverizky menyebut bahwa dirinya sudah menambahkan bukti baru ke penyidik Polrestro Jakarta Selatan.
Noverizky mengaku memiliki bukti baru yang bisa menyanggah semua keterangan dari Rea Wiradinata soal asal-muasal uang Rp2,5 miliar.
Sebelumnya, Rea mengaku bahwa uang tersebut merupakan titipan dari pengusaha asal Malaysia bernama Mohammad Shaheen bin Sidek.
Namun, Mohammad Shaheen kepada pengadilan di Malaysia memberikan keterangan bahwa uang itu adalah bagian dari legal fee atau jasa pendampingan hukum dirinya kepada Noverizky.
Noverizky pun telah menambahkan pernyataan tertulis dari Shaheen itu sebagai bukti tambahan dalam laporannya terhadap Rea ke Polres Jaksel.
Majukan Organisasi AKPI, Profesi Kurator Hadapi Sejumlah Tantangan |
![]() |
---|
Penghuni YVE Habitat di Limo Depok Minta Hakim Tolak Gugatan PKPU ke Pengembang |
![]() |
---|
Permohonan Kasasi Selebgram Rea Wiradinata Ditolak Mahkamah Agung |
![]() |
---|
PT Harmas Cabut Permohonan PKPU, Bukalapak Minta Majelis Hakim Melanjutkan Proses Persidangan |
![]() |
---|
Masuk Fase Pemulihan, Skema Restrukturisasi Emiten PPRO Disetujui Mayoritas Kreditur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.