Rumah Produksi Film Porno
Kaget Jadi Tersangka, Siskaeee Kukuh Merasa Tak Langgar Hukum
Siskaeee diketahui terlibat sebagai pemain di salah satu film yang diproduksi Kelas Bintang. Judulnya Kramat Tunggak.
Bahkan, Topan menganggap penetapan tersangka Siskaeee tidak sesuai unsur pasal 27 ayat 1 UU NO 19 TAHUN 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka, maka dari itu kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya," jelas Topan Agung.
Topan menambahkan pihaknya akan melaporkan penyidik Polda Metro Jaya kepada Kadiv Propam Mabes Polri, atas penetapan status tersangka Siskaeee yang diduga dipaksakan.
"Kami meminta perlindungan terhadap klien kami sebagai korban atas ketidak profesionalan penyidik polda metro jaya kepada komnas perlindungan perempuan dan anak dan kepada Menko Polhukam," ujar Topan Ginting.
Sementara itu, Gusti Ramdhani kuasa hukum Siskaeee lainnya menganggap Sprindik No SP.SIDIK/4669/VII/RES.2.5./2023/DITRESKRIMSUS ya g dikeluarkan penyidik pada 28 Juli 2023 tidak sah, karena melanggar ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK) no 130/PUU-XIII/2015, didalam amar putusannya berbunyi pasal 109 ayat 1 UU no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana bertentangan dengan UUD 1945. (ARI).
Sumber: Warta Kota
Rumah Produksi Film Porno
Gugatan Praperadilan Berkait Penetapan Tersangka Siskaeee Ditolak Hakim |
---|
Gugatan Praperadilan Siskaeee Terkait Tersangka Film Porno Ditolak Pengadilan |
---|
Polisi Minta Rekam Medis ke Rumah Sakit di Yogyakarta Terkait Dugaan Gangguan Kejiwaan Siskaeee |
---|
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pemeran Film Porno Siskaeee Dkk ke Kejati DKI |
---|
Siskaeee Sudah Dijenguk Keluarga, Kuasa Hukum Ungkap Harapan Mereka |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.