Rabu, 1 Oktober 2025

Rumah Produksi Film Porno

Kaget Jadi Tersangka, Siskaeee Kukuh Merasa Tak Langgar Hukum

Siskaeee diketahui terlibat sebagai pemain di salah satu film yang diproduksi Kelas Bintang. Judulnya Kramat Tunggak.

Editor: Willem Jonata
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Siskaeee ketika ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Siskaeee terkejut jadi tersangka kasus produksi film porno rumah produksi Kelas Bintang di Jakarta Selatan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Siskaeee diketahui terlibat sebagai pemain di salah satu film yang diproduksi Kelas Bintang. Judulnya Kramat Tunggak.

Sebab, ia merasa tak bersalah dan hanya menjadi korban.

"Cukup kaget karena merasa tidak bersalah dan tidak melakukan sesuatu yang melanggar hukum," ucap Siskaeee kepada Wartakotalive.com, melalui pesan singkat, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Siskaeee Terancam Dijemput Paksa Jika Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Sebagai Tersangka Film Porno

Menurutnya, film yang dibintanginya itu biasa saja. Bahkan banyak yang lebih parah dari itu tapi tidak ditangani oleh pihak kepolisian.

"Itu banyak film yang lebih parah dari rumah produksi yang sama, kenapa tidak ada yang diperiksa dan menjadi kasus?" keluh Siskaeee sekaligus mempertanyakan penetapannya sebagai tersangka.

Siskaeee pun menyebut alasannya dua kali mangkir pemeriksaan polisi.

Menurut dia, kala itu kondisi kesehatannya sedang tidak baik-baik saja.

"Saya kemarin tidak hadir karena sakit. Bukti surat sudah saya kirimkan ke penyidik," kata Siskaeee.

Ajukan praperadilan

Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, guna mempermasalahkan status tersangkanya atas kasus film porno Keramat Tunggak.

Siskaeee pun menunjuk dua kuasa hukum, yakni Topan Agung dan Gusti Ramdhani untuk menggugat status tersangka dalam kasus pemeran film porno, yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya.

Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan pada Senin (15/1/2024) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yamg teregister dengan nomor 7/Pid Pra/2024/PN JKTSEL.

Topan Ginting kuasa hukum Siskaeee mengatakan bahwa penetapan tersangka kepada kliennya tidak berdasarkan hukum yang berlaku yang diduga terlalu dipaksakan.

Bahkan, Topan menganggap penetapan tersangka Siskaeee tidak sesuai unsur pasal 27 ayat 1 UU NO 19 TAHUN 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka, maka dari itu kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya," jelas Topan Agung.

Topan menambahkan pihaknya akan melaporkan penyidik Polda Metro Jaya kepada Kadiv Propam Mabes Polri, atas penetapan status tersangka Siskaeee yang diduga dipaksakan.

"Kami meminta perlindungan terhadap klien kami sebagai korban atas ketidak profesionalan penyidik polda metro jaya kepada komnas perlindungan perempuan dan anak dan kepada Menko Polhukam," ujar Topan Ginting.

Sementara itu, Gusti Ramdhani kuasa hukum Siskaeee lainnya menganggap Sprindik No SP.SIDIK/4669/VII/RES.2.5./2023/DITRESKRIMSUS ya g dikeluarkan penyidik pada 28 Juli 2023 tidak sah, karena melanggar ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK) no 130/PUU-XIII/2015, didalam amar putusannya berbunyi pasal 109 ayat 1 UU no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana bertentangan dengan UUD 1945. (ARI).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved