Rabu, 1 Oktober 2025

Rumah Produksi Film Porno

Kaget Jadi Tersangka, Siskaeee Kukuh Merasa Tak Langgar Hukum

Siskaeee diketahui terlibat sebagai pemain di salah satu film yang diproduksi Kelas Bintang. Judulnya Kramat Tunggak.

Editor: Willem Jonata
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Siskaeee ketika ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Siskaeee terkejut jadi tersangka kasus produksi film porno rumah produksi Kelas Bintang di Jakarta Selatan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Siskaeee diketahui terlibat sebagai pemain di salah satu film yang diproduksi Kelas Bintang. Judulnya Kramat Tunggak.

Sebab, ia merasa tak bersalah dan hanya menjadi korban.

"Cukup kaget karena merasa tidak bersalah dan tidak melakukan sesuatu yang melanggar hukum," ucap Siskaeee kepada Wartakotalive.com, melalui pesan singkat, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Siskaeee Terancam Dijemput Paksa Jika Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Sebagai Tersangka Film Porno

Menurutnya, film yang dibintanginya itu biasa saja. Bahkan banyak yang lebih parah dari itu tapi tidak ditangani oleh pihak kepolisian.

"Itu banyak film yang lebih parah dari rumah produksi yang sama, kenapa tidak ada yang diperiksa dan menjadi kasus?" keluh Siskaeee sekaligus mempertanyakan penetapannya sebagai tersangka.

Siskaeee pun menyebut alasannya dua kali mangkir pemeriksaan polisi.

Menurut dia, kala itu kondisi kesehatannya sedang tidak baik-baik saja.

"Saya kemarin tidak hadir karena sakit. Bukti surat sudah saya kirimkan ke penyidik," kata Siskaeee.

Ajukan praperadilan

Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, guna mempermasalahkan status tersangkanya atas kasus film porno Keramat Tunggak.

Siskaeee pun menunjuk dua kuasa hukum, yakni Topan Agung dan Gusti Ramdhani untuk menggugat status tersangka dalam kasus pemeran film porno, yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya.

Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan pada Senin (15/1/2024) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yamg teregister dengan nomor 7/Pid Pra/2024/PN JKTSEL.

Topan Ginting kuasa hukum Siskaeee mengatakan bahwa penetapan tersangka kepada kliennya tidak berdasarkan hukum yang berlaku yang diduga terlalu dipaksakan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved