Jumat, 3 Oktober 2025

Ketiga Kali Diciduk Polisi karena Narkoba, Ammar Zoni Hanya Diam, Malu Ungkap Penyesalan dan Maaf?

Ammar Zoni tak seperti kasus kedua, yang lantang menyampaikan penyesalan dan maaf kepada keluarga dan masyarakat Indonesia.

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Ammar Zoni ketika dihadirkan dalam rilis kasus narkoba untuk ketiga kalinya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammar Zoni kembali dirilis di hadapan awak media terkait kasus narkoba untuk ketiga kalinya.

Kali ini Ammar tak seperti kasus kedua, yang lantang menyampaikan penyesalan dan maaf kepada keluarga dan masyarakat.

Ia hanya diam. Wajahnya ditutup masker dan terus menunduk ketika dihadirkan oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat.

Tak ada momen Ammar menyampaikan penyesalan atau permohonan maaf karena tersandung kasus narkoba ketiga kalinya.

Setelah dihadirkan untuk foto sesaat, Ammar Zoni kembali dibawa dan tetap diam seribu bahasa ketika awak media mengerubunginya.

Dalam rilis, Ammar Zoni disangkakan pasal 112 dengan ancaman empat tahun penjara.

"Untuk pasal primer tersangka MAA alias AZ Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Jumat (15/12/2023) 

"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana minimal 4 tahun penjara atau denda minimal Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ditambah sepertiga," terangnya.

Sayangnya tak ada sepatah katapun terucap dari Ammar Zoni yang kembali tersandung kasus narkotika untuk ketiga kalinya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved