Kamis, 2 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Cornelia Agatha Komentari Vonis Mario Dandy, Berharap Bisa Jadi Pelajaran untuk Remaja Lain

Cornelia Agatha berharap vonis 12 tahun penjara Mario Dandy bisa menjadi pembelajaran bagi remaja lainnya.

Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Cornelia Agatha saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

Sehingga putusan tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pelaku penganiayaan.

Untuk diketahui, Hakim menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Mario Dandy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pindana, melakuakn penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David Ozora.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pindana penjara selama 12 tahun," kata Hakim.

Mario Dandy juga harus membayar uang restitusi sebesar Rp 25 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved