Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Harap Mario Dandy Dihukum Sesuai Perbuatan, Rafael Alun: Bukan Diberat-beratkan
Tahu perbuatan Mario Dandy terhadap David Ozora di luar batas, Rafael Alun minta maaf ke korban dan keluarganya, atas kelalaian sebagai orangtua.
TRIBUNNEWS.COM - Rafael Alun Trisambodo menyebut perbuatan anaknya, Mario Dandy Satriyo, terhadap David Ozora di luar batas.
Makanya saat bertemu, Rafael meminta Mario bertobat dan minta maaf kepada korban.
Ia pribadi sebagai orangtua juga minta maaf kepada korban dan keluarganya, karena kelalaian sebagai orangtua.
"Saya bersila di lantai meminta maaf memang apa yang dilakukan anak saya ini memang di luar batas. Saya sebagai orangtuanya juga meminta maaf apabila yang terjadi ini mungkin karena saya lalai dalam mendidik anak saya," ucap Rafael, seperti dikutip pada video di kanal Youtube KompasTV.
Namun, diakui Rafael dalam keseharian sebagai orangtua, selalu berusaha mendidik, tak melepaskan anaknya mengambil keputusan sendiri.
"Selalu mendampingi dia, mengarahkan dia untuk dapat meraih cita-citanya," ucap Rafael.
Baca juga: Karier Hancur hingga Dijerat Kasus Korupsi, Rafael Alun Ikhlas, Tak Mau Buat Anaknya Merasa Bersalah
Terkait kasus penganiayaan yang menjerat anaknya, Rafael berharap Mario dapat hukuman sesuai perbuatannya.
"Bukan ditambah-tambahkan atau diberat-beratkan," tandasnya.
Perkembangan kasus Mario
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) ke penyidik Polda Metro Jaya.
Hal ini karena berkas perkara penganiayaan kepada Crytalino David Ozora (17) dinyatakan belum lengkap (P19).
"Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi, Rabu (29/3/2023).
Ade mengatakan pihaknya memberi waktu untuk penyidik Polda Metro Jaya untuk segera melengkapi berkas perkara tersebut.
"(kekurangan) terkait formil dan materil. SOP kita setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan," ujarnya.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.