Kamis, 2 Oktober 2025

Venna Melinda Korban KDRT

Berkas KDRT Venna Melinda Sudah P21, Hotman Paris Puas dengan Penahanan Ferry Irawan

Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris merasa puas dengan ditahannya Ferry Irawan selama dua bulan.

Kolase Tribunnews
Venna Melinda (kiri) Hotman Paris (tengah) Ferry Irawan (kanan) - Berkas perkara kasus KDRT Venna Melinda dengan tersangka Ferry Irawan telah dinyatakan P21. Sang kuasa hukum Hotman Paris merasa puas dengan penahanan Ferry Irawan. 

"Atau sudah dianggap lengkap untuk diajukan ke meja hijau," sambungnya.

Ferry Irawan
Ferry Irawan siap menghadapi proses hukum di meja hijau setelah berkas perkara KDRT yang dilaporkan Venna Melinda sudah lengkap atau P21. (Kolase Tribunnews.com)

Baca juga: Pihak Keluarga Sedih Kasus KDRT Ferry Irawan Terhadap Venna Melinda akan Disidangkan

Sunan Kalijaga mengaku terus memberikan dukungan kepada keluarga Ferry Irawan yang terpuruk setelah adanya kabar tersebut.

Namun, menurut Sunan, proses hukum ini malah berjalan baik untuk kliennya.

"Tadinya awalnya adiknya, Mbak Maya bersedih, ibunya juga bersedih," ucap Sunan Kalijaga.

"Saya mencoba menyampaikan bahwa kita harus syukuri. Proses hukum terhadap Mas Ferry berjalan baik dan benar."

"Suka tidak suka harus melalui tahapan tersebut," paparnya.

Sunan mengatakan, dengan diserahkannya perkara Ferry Irawan ke meja hijau akan memberikan kepastian hukum.

Sehingga hal ini bisa mempercepat pembuktian kasus KDRT.

"Ini akan mempercepat proses Mas Ferry mendapatkan kepastian hukum," tuturnya.

Berita lain terkait Venna Melinda dan Ferry Irawan

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved