Jumat, 3 Oktober 2025

Venna Melinda Korban KDRT

Berkas KDRT Venna Melinda Sudah P21, Hotman Paris Puas dengan Penahanan Ferry Irawan

Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris merasa puas dengan ditahannya Ferry Irawan selama dua bulan.

Kolase Tribunnews
Venna Melinda (kiri) Hotman Paris (tengah) Ferry Irawan (kanan) - Berkas perkara kasus KDRT Venna Melinda dengan tersangka Ferry Irawan telah dinyatakan P21. Sang kuasa hukum Hotman Paris merasa puas dengan penahanan Ferry Irawan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berkas perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Venna Melinda dengan tersangka Ferry Irawan telah dinyatakan lengkap alias P21.

Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris menganggap adanya keputusan P21 menjadi fakta baru bahwa laporan KDRT Venna Melinda benar terjadi.

"Ya berarti bukti-bukti yang diajukan Venna Melinda sudah memenuhi syarat," kata Hotman Paris, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (18/3/2023). 

"Sekarang sudah pelimpahan tahap kedua, berarti dalam waktu dekat akan bersidang," sambungnya.

Kendati begitu, Hotman Paris sudah merasa puas dengan penahanan Ferry Irawan.

Menurut Hotman, Ferry Irawan telah mendapat hukuman yang berat dengan ditahan di Polda Jawa Timur selama dua bulan.

Baca juga: Berkas Kasus KDRT Venna Melinda Sudah P21, Ferry Irawan Segera Diseret ke Meja Hijau

Ia menambahkan, dengan penahanan tersebut Venna telah meraih kemenangan awal.

"Tapi sebenarnya dengan ditahan sekian lama itu, sudah dua bulan kan, itu sudah hukuman yang sangat berat," jelas Hotman.

"Artinya secara awal ini Venna Melinda sudah menunjukkan kemenangan bahwa pelaporan polisi itu benar," tambahnya.

Ferry Irawan Segera Diseret ke Meja Hijau

Berkas perkara kasus KDRT yang dilaporkan Venna Melinda terhadap Ferry Irawan sudah P21.

Karena itu, Ferry Irawan akan diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal tersebut dipastikan oleh kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga.

Sunan Kalijaga menyatakan bahwa berkas P21 Ferry Irawan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Pihak keluarga menghubungi saya menyampaikan berita bahwa berkasnya Mas Ferry yang dengan dugaan KDRT di Polda Jawa Timur sudah P21," kata Sunan, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (15/3/2023).

"Atau sudah dianggap lengkap untuk diajukan ke meja hijau," sambungnya.

Ferry Irawan
Ferry Irawan siap menghadapi proses hukum di meja hijau setelah berkas perkara KDRT yang dilaporkan Venna Melinda sudah lengkap atau P21. (Kolase Tribunnews.com)

Baca juga: Pihak Keluarga Sedih Kasus KDRT Ferry Irawan Terhadap Venna Melinda akan Disidangkan

Sunan Kalijaga mengaku terus memberikan dukungan kepada keluarga Ferry Irawan yang terpuruk setelah adanya kabar tersebut.

Namun, menurut Sunan, proses hukum ini malah berjalan baik untuk kliennya.

"Tadinya awalnya adiknya, Mbak Maya bersedih, ibunya juga bersedih," ucap Sunan Kalijaga.

"Saya mencoba menyampaikan bahwa kita harus syukuri. Proses hukum terhadap Mas Ferry berjalan baik dan benar."

"Suka tidak suka harus melalui tahapan tersebut," paparnya.

Sunan mengatakan, dengan diserahkannya perkara Ferry Irawan ke meja hijau akan memberikan kepastian hukum.

Sehingga hal ini bisa mempercepat pembuktian kasus KDRT.

"Ini akan mempercepat proses Mas Ferry mendapatkan kepastian hukum," tuturnya.

Berita lain terkait Venna Melinda dan Ferry Irawan

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved