Senin, 29 September 2025

Anya Dwinov Kecewa Bos Indosurya Divonis Bebas, Berusaha Agar Uang Rp 5 Miliar Miliknya Bisa Kembali

Anya Dwinov masih tetap berusaha agar uang miliknya sebesar Rp 5 miliar bisa kembali.

Editor: Dewi Agustina
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Presenter Anya Dwinov tak terima saat mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memnovis bebas bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Anya masih tetap berusaha agar uang miliknya sebesar Rp 5 miliar bisa kembali. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter Anya Dwinov tak terima saat mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.

Pasalnya, Henry Surya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, karena tak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan penipuan investasi.

Dalam kasus penipuan investasi, Henry Surya diduga sudah melakukan penipuan kepada 23 ribu orang, dengan total kerugian Rp 106 triliun.

"Itu momentum dimana saya merasa ini sudah kelewatan ya," kata Anya Dwinov ketika ditemui di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Saat Jokowi Singgung Kasus Indosurya dan Minta OJK Awasi Lebih Detail Industri Jasa Keuangan

"Karena dianggap kasus Indosurya ini bukan pidana, melainkan kasus perdata," sambungnya.

Anya Dwinov menjadi salah seorang dari 23 ribu nasabah Indosurya. Ia mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar.

"Jadi uang saya sebesar Rp 5 miliar dalam tabungan deposito, bisa dibilang raib," ucapnya.

Wanita berusia 40 tahun ini, tidak pernah angkat bicara kalau dirinya adalah korban Indosurya, serta menyerang perusahaan tersebut.

"Saya diam, karena saya memegang kesepakatan ini dan saya hargai karena mereka menunjukkan itikad baiknya. Dimana mereka berjanji mengembalikan uang saya dalam bentuk cicilan selama 10 tahun, dengan biaya Rp 43.250.000 per bulannya," jelasnya.

"Saya masih berharap, dengan tidak rewel tidak akan dipermasalahkan sama mereka. Malah saya berharap jadi prioritas pengembalian uang saya," sambungnya.

Menurut pemilik nama Anya Dwi Novita Pahlawanti, penipuan sebesar Rp 106 triliun adalah kejahatan besar, dan uangnya diduga bisa membeli identitas palsu pelaku jika dibebaskan.

"Walau dasarnya perdata, cuma ada indikasi ke arah pidana. Ini tindak pidana penipuan," ungkapnya.

"Kenapa? Karena sebelum ada pernyataan gagal bayar, Indosurya mengadakan dua kali acara besar di Februari 2021," sambungnya.

Anya menyebut Indosurya adalah perusahaan besar yang berdiri sejak tahun 1980-an, yang memiliki manajemen baik selama ini.

Baca juga: Kasasi Kasus Indosurya, Tenaga Ahli KSP Ingatkan MA soal Nasib Korban Investasi Bodong

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan