Kamis, 2 Oktober 2025

Venna Melinda Korban KDRT

Kuasa Hukum Ferry Irawan Tanggapi Kabar yang Menyebut Ekspresi Kliennya Hanya Akting

Kuasa hukum Ferry Irawan tanggapi kabar yang menyebut ekspresi kliennya dianggap hanya sebatas akting.

Editor: Salma Fenty
Facebook Tribun Jatim
Kuasa hukum Ferry Irawan tanggapi kabar yang menyebut ekspresi kliennya dianggap hanya sebatas akting. 

"Mengacu pada kitab undang-undnag hukum acara pidana, kepolisian memiliki kewenangan untuk menahan pertama kali itu 20 hari."

"Kecuali pihak Polda Jawa Timur mengabulkan permohonan penahanan yang sudah kami ajukan," jelas Jeffry Simatupang.

Baca juga: Alasan Venna Melinda Tak Luluh dengan Surat Cinta Ferry Irawan, Malah Makin Ingin Bercerai

Disinggung soal surat cinta Ferry Irawan untuk Venna Melinda.

Jeffry Simatupang mengatakan bahwa surat tersebut ditulis oleh Ferry Irawan dari lubuk hatinya yang paling dalam.

"Suratnya itu tentu dari lubuk hatinya pak Ferry yang paling dalam."

"Itu lah isi hatinya Pak Ferry yang diungkapkan melalui surat, kemudian dibacakan di depan teman-teman media," tutup Jeffry Simatupang.

(Tribunnews.com/Gabriella Gunatyas)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved