Minggu, 5 Oktober 2025

Venna Melinda Korban KDRT

Diperiksa sebagai Tersangka KDRT, Ferry Irawan Bawa Bukti Foto Bibirnya Robek Akibat Dicakar

Ferry Irawan mendatangi Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

YouTube Tribun Jatim Timur/Tangkapan Layar
Ferry Irawan diperiksa sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Venna Melinda di Polda Jatim. Ia membawa barang bukti berupa foto yang memperlihatkan bibirnya robek akibat dicakar. 

Ferry Irawan kini telah menjadi tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda.

Mengutip YouTube Tribun Jatim Timur, Kamis (12/1/2023), Ferry Irawan terancam pidana lima tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto.

"Kemarin dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kombes Dirmanto.

Penetapan tersangka Ferry Irawan dilakukan setelah penyidik melalukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah hotel kawasan Kota Kediri, Rabu (11/1/2023).

Kolase Tribunnews.com
Ferry Irawan terancam pidana lima tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda. (Kolase Tribunnews.com)

Baca juga: Venna Melinda Sebut Ferry Irawan Berupaya Menghalanginya Minta Tolong dan Hilangkan Barang Bukti

Di sana penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.

Di antaranya house keeping, front office, dan beberapa pegawai hotel yang mengetahui kejadian.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, sprei, handuk dan sampel darah di TKP.

"Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik," tuturnya.

Kombes Dirmanto mengatakan polisi akan memeriksa Ferry Irawan pada Senin ini.

"Kemudian hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," ujar Dirmanto.

Lanjut Kombes Dirmanto menerangkan bahwa Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

"Ancaman hukuman penjaranya lima tahun maksimal," pungkasnya.

Berita lain terkait Venna Melinda dan Ferry Irawan

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved