Venna Melinda Korban KDRT
Diperiksa sebagai Tersangka KDRT, Ferry Irawan Bawa Bukti Foto Bibirnya Robek Akibat Dicakar
Ferry Irawan mendatangi Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus KDRT terhadap Venna Melinda.
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Ferry Irawan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.
Ferry Irawan tiba di Polda Jawa Timur (Jatim) dengan menggunakan kemeja warna putih dan didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.
Dalam pemeriksaannya, Ferry Irawan membawa sejumlah barang bukti di antaranya foto yang memperlihatkan bibirnya robek akibat dicakar.
Dijelaskan Jeffry Simatupang, bibir Ferry mengalami robek terjadi pada Jumat (6/1/2023) sebelum berangkat ke Kediri bersama Venna.
"Kita lihat nih bibir Pak Ferry robek berdarah ini terjadi tanggal 6," kata Jeffry sambil menunjukkan bukti foto tersebut, dikutip dari YouTube Tribun Jatim Timur, Senin (16/1/2023).
"Di tanggal 6 Pak Ferry sebelum berangkat bibirnya berdarah ada yang mencakar tuh," sambungnya.
Baca juga: Sebut Ferry Irawan Ingin Merenggut Nyawanya Lewat KDRT Tapi Tak Mengakui, Venna Melinda: Itu Sakit
Mendengar itu, Ferry Irawan pun mengiyakan bahwa bibirnya robek hingga berdarah akibat dicakar.
Ferry lantas menceritakan kronologi yang terjadi di dalam kamar hotel di Kediri pada Sabtu (7/1/2023).
"Ada terjadi percekcokan yang luar biasa yang akhirnya saya berniat untuk menenangkan istri saya yang sedang histeris," ungkap Ferry Irawan.
Sementara itu, Ferry membantah dirinya melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.
Menurut Ferry Irawan, yang sebenarnya terjadi adalah ia dan sang istri terlibat cekcok.
"Istri saya sudah histeris memukul-mukuli dirinya sendiri jadi saya mengangkat beliau (Venna Melinda) ke kasur," terang Ferry.
"Pada saat itu beliau memajukan mukanya ke saya dengan mengumpat kata-kata."
"Dan pada saat itulah dia bilang bahwa saya mematahkan hidungnya," paparnya.
Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara setelah Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT
Ferry Irawan kini telah menjadi tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda.
Mengutip YouTube Tribun Jatim Timur, Kamis (12/1/2023), Ferry Irawan terancam pidana lima tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto.
"Kemarin dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kombes Dirmanto.
Penetapan tersangka Ferry Irawan dilakukan setelah penyidik melalukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah hotel kawasan Kota Kediri, Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Venna Melinda Sebut Ferry Irawan Berupaya Menghalanginya Minta Tolong dan Hilangkan Barang Bukti
Di sana penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.
Di antaranya house keeping, front office, dan beberapa pegawai hotel yang mengetahui kejadian.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, sprei, handuk dan sampel darah di TKP.
"Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik," tuturnya.
Kombes Dirmanto mengatakan polisi akan memeriksa Ferry Irawan pada Senin ini.
"Kemudian hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," ujar Dirmanto.
Lanjut Kombes Dirmanto menerangkan bahwa Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
"Ancaman hukuman penjaranya lima tahun maksimal," pungkasnya.
Berita lain terkait Venna Melinda dan Ferry Irawan
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.