Venna Melinda Korban KDRT
Hotman Paris Ungkap Motif dan Kronologi KDRT yang Dialami Venna Melinda: Mau Kembali ke Politik
Menurut Hotman Paris, terjadinya KDRT pada Venna Melinda lantaran Ferry Irawan tidak suka sang istri terjun ke dunia politik lagi.
Namun, Hotman Paris sempat mendapatkan informasi jika KDRT tersebut terjadi karena Venna Melinda disebut-sebut akan kembali terjun ke dunia politik.

“Sepertinya sebelumnya sudah ada percekcokan diantara mereka, dan katanya ini semakin intens percekcokannya karena si Venna ini mau kembali ke dunia politik,”
“Jadi ada faktor tidak suka,” ujarnya.
Rupanya Ferry Irawan seolah-olah cemburu saat Venna Melinda berniat untuk kembali terjun ke dunia politik.
“Kalau terjun ke dunia politik kan bakal kelihatan cantik lagi, ketemu pengusaha-pengusaha, ketemu politisi, ya ada kemungkinan suami tidak senang gitu,” lanjutnya.
Atas kejadian KDRT tersebut, Venna Melinda meminta agar Ferry Irawan bisa segera ditahan.
Hal ini karena Venna Melinda merasa Ferry Irawan sudah melakukan KDRT berat.
Namun, Hotman Paris mengaku belum mendalami hal tersebut.
“Kalau si Venna menatakan merasa ini termasuk KDRT berat, tapi saya belum melihat buktinya,”
Perlakuan Ferry Irawan ke Venna Melinda saat terjadinya KDRT
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan terjadinya KDRT yang dilakukan Ferry Irawan kepada Venna Melinda.
Menurut Kombes Pol Dirmanto, saat terjadinya KDRT, Ferry Irawan menekan dengan kuat dahi dan hidung istrinya.
Hal tersebut membuat hidung Venna Melinda mengeluarkan darah.
“Sudara Ferry Irawan ini mendekap istrinya dan dahinya ini ditekan kuat di hidung istri atau saudara Venna Melinda ini, sehingga disitulah terjadi kekerasan fisik yang menimbulkan hidungnya ini mengeluarkan darah,” ujar Kombes Pol Dirmanto.
"Jadi menekan dahi dengan kuat sehingga hidungnya terluka dan mengeluarkan darah," lanjutnya.
Untuk itu, jika memang terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya, Ferry Irawan terancam hukuman lima tahun penjara.
“Kemungkinan besar ini kita kenakan Pasal 44 Undang-undang KDRT, ancaman hukumannya lima tahun,” lanjutnya.
(Tribunnews.com/Linda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.