Kamis, 2 Oktober 2025

Venna Melinda Korban KDRT

Hotman Paris Ungkap Motif dan Kronologi KDRT yang Dialami Venna Melinda: Mau Kembali ke Politik

Menurut Hotman Paris, terjadinya KDRT pada Venna Melinda lantaran Ferry Irawan tidak suka sang istri terjun ke dunia politik lagi.

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Salma Fenty
Kolase YouTube Official NitNot/ Instagram @hotmanparisofficial
Kolase foto Venna Melinda dan Hotman Paris- Menurut Hotman Paris, KDRT yang dialami Venna Melinda lantaran Ferry Irawan tidak suka sang istri terjun ke dunia politik. 

TRIBUNNEWS.COM – Pengacara Hotman Paris Hutapea akhirnya kembali buka suara terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang menimpa Venna Melinda.

Kini terkuak motif dan kronologi kejadian KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan itu.

Meski begitu, Hotman Paris belum bisa menginformasikannya secara detail.

“Saya belum bisa ngomong secara detail, tapi memang dia berusaha membela diri, sampai akhirnya keluar kamar dengan hidung yang sudah berdarah-darah,”

“Kemudian kelihatan di CCTV hotel dan akhirnya petugas hotel datang dan polisi dipanggil,” ujar Hotman Paris dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (11/1/2023).

Terkait kondisi Venna Melinda, diungkapkan Hotman Paris jika tulang rusuk ibunda Verrel Bramasta itu patah diduga akibat KDRT yang dilakukan Ferry Irawan.

Baca juga: Venna Melinda Curhat ke Hotman Paris Ngaku Kecewa Ferry Irawan Belum Ditahan, Padahal Ada Bukti

Bahkan, setelah KDRT tersebut, Venna Melinda terbaring lemas di rumah sakit.

“Dia (Venna Melinda) sangat lemas, katanya ada rusuknya diduga patah, jadi masih dirawat dokter, masih diopname sekarang,” ujarnya.

Hotman Paris kemudian menegaskan jika Venna Melinda sudah melakukan visum terkait luka yang dialaminya itu.

Namun, menurut Hotman Paris, Venna Melinda belum melakukan visum di area tulang rusuknya.

“Untuk yang (hidung) darah-darah itu udah visum, tapi yang untuk rusuk kayaknya belum,” ujarnya.

Menurut Hotman Paris, setelah terjadinya KDRT tersebut, Venna Melinda mengalami trauma atas kejadian yang menimpanya itu.

Meski begitu, Hotman Paris belum mengetahui secara pasti bentuk KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.

“Masih sangat trauma pas dia telepon saya sampai nangis-nangis,”

“Detailnya saya nggak tahu gimana cara KDRT-nya, saya belum bisa ngomong, di CCTV ada semua,”

Namun, Hotman Paris sempat mendapatkan informasi jika KDRT tersebut terjadi karena Venna Melinda disebut-sebut akan kembali terjun ke dunia politik.

Venna Melinda dan Ferry Irawan.
Venna Melinda dan Ferry Irawan. (YouTube Trans TV Official)

“Sepertinya sebelumnya sudah ada percekcokan diantara mereka, dan katanya ini semakin intens percekcokannya karena si Venna ini mau kembali ke dunia politik,”

“Jadi ada faktor tidak suka,” ujarnya.

Rupanya Ferry Irawan seolah-olah cemburu saat Venna Melinda berniat untuk kembali terjun ke dunia politik.

“Kalau terjun ke dunia politik kan bakal kelihatan cantik lagi, ketemu pengusaha-pengusaha, ketemu politisi, ya ada kemungkinan suami tidak senang gitu,” lanjutnya.

Atas kejadian KDRT tersebut, Venna Melinda meminta agar Ferry Irawan bisa segera ditahan.

Hal ini karena Venna Melinda merasa Ferry Irawan sudah melakukan KDRT berat.

Namun, Hotman Paris mengaku belum mendalami hal tersebut.

“Kalau si Venna menatakan merasa ini termasuk KDRT berat, tapi saya belum melihat buktinya,”

Perlakuan Ferry Irawan ke Venna Melinda saat terjadinya KDRT

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan terjadinya KDRT yang dilakukan Ferry Irawan kepada Venna Melinda.

Menurut Kombes Pol Dirmanto, saat terjadinya KDRT, Ferry Irawan menekan dengan kuat dahi dan hidung istrinya. 

Hal tersebut membuat hidung Venna Melinda mengeluarkan darah. 

“Sudara Ferry Irawan ini mendekap istrinya dan dahinya ini ditekan kuat di hidung istri atau saudara Venna Melinda ini, sehingga disitulah terjadi kekerasan fisik yang menimbulkan hidungnya ini mengeluarkan darah,” ujar Kombes Pol Dirmanto.

"Jadi menekan dahi dengan kuat sehingga hidungnya terluka dan mengeluarkan darah," lanjutnya. 

Untuk itu, jika memang terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya, Ferry Irawan terancam hukuman lima tahun penjara.

“Kemungkinan besar ini kita kenakan Pasal 44 Undang-undang KDRT, ancaman hukumannya lima tahun,” lanjutnya.

(Tribunnews.com/Linda)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved