Minggu, 5 Oktober 2025

Nikita Mirzani Bebas

Kronologi Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra hingga Nikita Mirzani Bebas

Simak kronologi perkara kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra hingga Nikita Mirzani bebas dalam artikel ini.

Penulis: Katarina Retri Yudita
kolase warta kota/instagram
Dito Mahendra (kiri) dan Nikita Mirzani (kanan) - Inilah kronologi perkara kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra hingga Nikita Mirzani bebas. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kronologi perkara kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra hingga Nikita Mirzani bebas.

Diketahui, kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra sudah berjalan cukup panjang.

Berawal dari Nikita Mirzani yang membuat Instagram Story hingga harus ditangkap paksa di sebuah mall.

Sempat ditahan selama beberapa waktu, kini Nikita Mirzani telah dinyatakan bebas.

Baca juga: Nikita Mirzani Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra, Fitri Salhuteru: Alhamdulillah

Kronologi perkara kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra hingga Nikita Mirzani bebas

1. Instagram Story Nikita Mirzani dijadikan alat bukti laporan Dito Mahendra

Beberapa waktu lalu, Nikita Mirzani sempat membuat Instagram Story terkait Dito Mahendra.

Sosok Dito Mahendra diketahui mendadak viral lantaran kasus pemukulan security.

Dalam Instagram Story miliknya, Nikita Mirzani hanya berisi penjelasan yang dibacanya dari pemberitaan media.

"Kebetulan si Dito Mahendra viral kasus pemukulan sekuriti. Karena aku happy '"Kena lu'."

"Ini ada di artikel ya yang sudah dibuat sama media katanya dia ngontrak di Kemang dan diusir sama warga," jelas Nikita.

Namun, unggahan tersebut dijadikan sebagai alat bukti untuk melaporkan Nikita oleh Dito.

"Aku bikin lah di story aku, ternyata story aku dijadikan alat bukti untuk aku dilaporkan pencemaran nama baik dan undang-undang ITE," tuturnya.

2. Rumah Nikita Mirzani didatangi polisi

Tak sampai di situ, pada Rabu (15/6/2022) pukul 03.00 WIB, pihak kepolisian Satreskrim Polresta Serang, Banten mendatangi kediaman Nikita.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved