Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani

Kesempatan Akhir Dito Mahendra Hadiri Sidang Nikita Mirzani, Tindak Tegas Jika Mangkir Kali Ketiga

Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani hari ini, Senin (19/12/2022) jadi kesempatan terakhir Dito Mahendra bersaksi.

kolase warta kota/instagram
Nikita Mirzani dan Dito Mahendra (kiri). Hari ini, Senin (19/12/2022) menjadi kesempatan terakhir Dito hadir di sidang Nikmir. 

“Niki sudah merasakannya dan Niki sudah menjalaninnya,” ujar Adjie.

Perlukah Dito Mahendra Dipanggil Paksa? Begini Sikap Hakim

Meski Dito Mahendra sudah mangkir untuk kedua kalinya dalam persidangan, majelis hakim mengatakan bahwa pihaknya belum bisa melakukan upaya pemanggilan paksa kepada para saksi.

Baca juga: Dito Mahendra Mangkir Sidang Lagi, Pihak Nikita Mirzani Minta Pemeriksaan Dihentikan

Majelis hakim menunggu surat panggilan yang diajukan oleh JPU kepada saksi yang akan dipanggil, itu sah terlebih dahulu.

"Jadi majelis hakim tentu mengambil langkah sesuai ketentuan KUHAP," tukasnya.

Majelis Hakim yang memimpin sidang kasus UU ITE dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani menyebut surat panggilan saksi terhadap Dito Mahendra tidak sah.

Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Syaputra mengatakan bahwa majelis hakim mengambil sikap atas ketidakhadiran saksi harus berdasarkan pada ketentuan KUHAP.

Baca juga: Nikita Mirzani Ogah Lanjutkan Sidang Secara Online, Alasannya Ingin Bertemu Langsung Dito Mahendra

Dirinya menyebut surat panggilan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang kepada para saksi ternyata tidak sah.

"Setelah Majelis Hakim mempelajari dan membaca surat panggilan yang diajukan penuntut umum. Dari beberapa surat panggilan tersebut, majelis hakim menilai bahwa surat panggilan tersebut tidak sah," ujar Dedy saat di Persidangan, Kamis (15/12/2022).

Dedy menjelaskan alasan Majelis Hakim menilai bahwa surat yang dilayangkan oleh JPU tidak sah.

Pertama, surat yang dilayangkan kepada saksi tidak memenuhi ketentuan pasal 146 KUHAP dan ketentuan pasal 270 KUHAP.

Majelis Hakim yang memimpin sidang dengan terdakwa Nikita Mirzani menyebut surat panggilan saksi terhadap Dito Mahendra tidak sah.
Majelis Hakim yang memimpin sidang dengan terdakwa Nikita Mirzani menyebut surat panggilan saksi terhadap Dito Mahendra tidak sah. (Ahmad Tajudin/TribunBanten.com)

Di mana surat panggilan terhadap saksi, kata dia, itu harus dilakukan secara langsung oleh petugas.

"Petugas harus bertemu langsung dengan orang yang dipanggil menjadi saksi, dan orang yang menjadi saksi harus menandatangani surat tersebut," katanya.

Sedangkan surat yang Majelis Hakim terima, ternyata surat panggilan JPU pengirimannya dilakukan melalui jasa kirim.

Surat tersebut, kata Dedy, tidak dilakukan langsung kepada yang bersangkutan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved