Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani

Kesempatan Akhir Dito Mahendra Hadiri Sidang Nikita Mirzani, Tindak Tegas Jika Mangkir Kali Ketiga

Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani hari ini, Senin (19/12/2022) jadi kesempatan terakhir Dito Mahendra bersaksi.

kolase warta kota/instagram
Nikita Mirzani dan Dito Mahendra (kiri). Hari ini, Senin (19/12/2022) menjadi kesempatan terakhir Dito hadir di sidang Nikmir. 

"Sehingga petugas tidak tahu apakah yang bersangkutan ada di tempat atau di lokasi lain," katanya.

Baca juga: Dito Mahendra Tak Hadir Sidang, Nikita Mirzani Menangis di Hadapan Hakim: Jujur Saya Kecewa

Majelis Hakim juga sempat menegur JPU karena dinilai tidak serius dalam menangani perkara tersebut.

Berdasarkan pertimbangan, Majelis Hakim mengambil keputusan untuk memberikan kesempatan satu kali lagi kepada JPU untuk bisa menghadirkan saksi korban.

JPU diminta untuk memanggil saksi pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022.

"Majelis Hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk memanggil yang terakhir kepada para saksi, khususnya saksi korban Mahendra Dito," ungkapnya.

Nikita Mirzani (kiri) Kuasa hukum, Fahmi Bachmid (kanan) - Nikita Mirzani kecewa Dito Mahendra tak hadiri sidang
Nikita Mirzani (kiri) Kuasa hukum, Fahmi Bachmid (kanan) - Nikita Mirzani kecewa Dito Mahendra tak hadiri sidang (YouTube Intens Investigasi)

Selain Dito Mahendra, Majelis Hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan dua saksi lainnya.

Kedua saksi itu yakni Haerul Yusi yang dikabarkan tidak bisa hadir karena masih berduka atas meninggalnya ibu kandung dari Haerul.

Serta saksi MA Hadi Yusuf yang dikabarkan masih berada di kampung halamannya di Lampung.

"Alasan tadi yang disebutkan masih di kampung halaman, masih duka, itu bukan menjadi alasan yang sah, yang ada dipersidangan harus sesuai KUHAP," ungkapnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Sampaikan Pesan Menohok untuk Dito Mahendra yang Kerap Mangkir Sidang

Majelis Hamim memberikan kesempatan kepada JPU untuk bisa memaksimalkam waktu.

JPU meminta saksi hadir untuk ketigakalinya, dan kesempatan ini diberikan untuk yang terakhir kalinya bagi semua saksi.

"Sekali lagi terakhir kali apabila penuntut umum tidak bisa menghadirkan saksi, maka kami anggap tidak ada saksi," tandasnya.

(Tribunnews.com/Salma/Fauzi Alamsyah/Linda) (TribunBanten.com/Ahmad Tajudin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved