Kasus Nikita Mirzani
Alasan Nikita Mirzani Nangis saat Bacakan Eksepsi di Sidang kedua: Kangen Anak
Nikita Mirzani nangis saat saat membacakan eksepsi pada sidang kedua di Pengadilan Negeri Serang. Nikita Mirzani mengaku rindu dengan sang anak.
Ia hanya menghimbau aparatur negara untuk memproses kasus yang diduga melibatkan Dito Mahendra.
"Emang nggak ada kata-kata makian di situ, lebih mengimbau kepada aparatur negara khususnya kepolisian Polres Jakarta Selatan untuk menindaklanjuti dengan cepat," terang Nikita Mirzani.
Pihak Dito Mahendra Minta Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Tak Dikabulkan
Nikita Mirzani sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Serang, karena alasan kemanusiaan.
Alasan kemanusiaan yang dimaksud, agar Nikita Mirzani bisa mendampingi tumbuh kembang buah hatinya dan bisa kembali bekerja.
Namun, Kejari Serang menolak surat permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.
Dengan begitu, Nikita Mirzani kini ini masih ditahan di Rumah Tahanan Serang.
Dikutip pada kanal YouTube KH Infotainment, kuasa hukum Nikita Mirzani, Yafet Rissy meminta agar hakim mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terlapor.
"Saran kami ya sebaiknya ditolak, alasan kemanusiaan itu semua orang bisa buat."
"Kami berpendapat bahwa hakim perlu mempertimbangkan secara seksama permohonan tersebut dan menolak seharusnya permohonan penangguhan penahanan tersebut," tegas Yafet Rissy, dikutip pada Jumat (18/11/2022).
Menurut Yafet Rissy, Nikita Mirzani mempunyai track record hukum yang cenderung tidak kooperatif.
"Oleh karena diketahui, track record dari Nikita Mirzani yang cenderung tidak kooperatif," Kata Yafet Rissy.
Diketahui, saat Nikita Mirzani ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum ia sempat teriak-teriak dari dalam ruangan.
Pihak Dito Mahendra pun menilai Nikita Mirzani tidak kooperatif selama menjalani masalah hukum dengan kliennya.
"Nikita Mirzani yang cenderung tidak kooperatif dan kita tahu dia juga seorang residivis cenderung melawan petugas."
"Kita lihat waktu di tahan pihak Jaksa Penuntut Umum pun (Nikita) masih meneriakin dengan kata yang tidak pantas kepada pihak Jaksa yang akan melakukan penahanan waktu itu," terang Yafet Rissy.
(Tribunnnews.com/Izmi Ulirrosifa)