Kamis, 2 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Korban Kecewa karena Aset Indra Kenz Disita untuk Negara, Hakim Ungkap Alasannya

Korban Binomo merasa tak terima dengan putusan hakim yang menyita dan mengembalikan harta Indra Kenz kepada negara. Korban meminta jaksa untuk banding

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Luapan kekecewaan para korban seusai vonis yang dijatuhan PN Tangerang kepada terdakwa Indra Kenz atas kasus investasi bodong Binomo, Senin (14/11/2022). Hakim ungkap alasan menyita dan mengembalikan harta Indra Kenz kepada negara. 

Alasan Hakim Sita Aset untuk Negara

Majelis hakim menilai, aset sitaan dari terdakwa Indra Kenz tidak berhak untuk dikembalikan kepada para korban investasi Binomo.

Sebab, para korban juga dianggap bersalah karena bermain judi.

“Atas tidak melestarikan permainan judi, maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 koalisir sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” ujar Hakim Majelis Sidang Rahman Rajagukguk, dalam sidang putusan, Senin kemarin.

Rahman menjelaskan, para korban dalam kasus Binomo ini dengan sadar telah bergabung dan ikut bermain trading di platform ilegal itu.

Pendapat Kuasa Hukum Korban

Sementara itu, kuasa hukum para korban Binomo, Irsan Gusfrianto berpendapat lain.

Irsan Gusfrianto menganggap pertimbangan hakim merupakan sesuatu yang keliru.

Para korban ini awalnya menganggap Binomo merupakan aplikasi trading, bukanlah judi.

"Salah satu pertimbangan majelis hakim tadi bahwa korban ini dianggap bermain judi, perlu diketahui terdakwa memperkenalkan para korban ini dengan trading bukan judi," kata Irsan.

Kuasa Hukum Para Korban Indra Kenz, Irsan Gusfrianto, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Kuasa Hukum Para Korban Indra Kenz, Irsan Gusfrianto, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). (Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami)

Kuasa hukum korban lainnya, Ridho Putra Nusantara, mengingatkan hakim bahwa aset-aset Indra Kenz yang disita selama penyidikan itu bukanlah uang negara.

Dengan begitu, tidak ada hak bagi negara untuk merampas atau mengambil kembali aset-aset yang disita dalam perkara ini.

"Jadi pada dasarnya ini bukan uang negara, ini uang korban," kata Ridho.

Simak berita lainnya terkait Kasus Indra Kenz

(Tribunnews.com/Pra) (Kompas.com/Ellyvon Pranita)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved