Kamis, 2 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Korban Kecewa karena Aset Indra Kenz Disita untuk Negara, Hakim Ungkap Alasannya

Korban Binomo merasa tak terima dengan putusan hakim yang menyita dan mengembalikan harta Indra Kenz kepada negara. Korban meminta jaksa untuk banding

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Luapan kekecewaan para korban seusai vonis yang dijatuhan PN Tangerang kepada terdakwa Indra Kenz atas kasus investasi bodong Binomo, Senin (14/11/2022). Hakim ungkap alasan menyita dan mengembalikan harta Indra Kenz kepada negara. 

TRIBUNNEWS.COM - Aset Indra Kenz disita dan dikembalikan ke negara, hakim ungkap alasannya.

Indra Kenz telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan penjara.

Tak hanya itu, hakim juga memutuskan seluruh aset kekayaan disita dan dikembalikan oleh negara.

Padahal, kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz ini telah merugikan banyak korban.

Hal ini lah membuat korban Binomo merasa kecewa.

Para korban meminta jaksa mengajukan banding atas putusan hakim.

Baca juga: Korban Indra Kenz Histeris Minta Uang Kembali, Kuasa Hukum Sebut Korban adalah Penjudi yang Kalah

Dikutip dari Kompas.com, Jaksa Kristianto mengungkapkan rencananya setelah para korban Binomo meluapkan kekecewaannya.

Jaksa Kristiato pun mengatakan kemungkinan pihaknya akan memenuhi permintaan korban untuk banding besar.

Namun, ia dan tim akan menganalisa putusan hakim terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

"Akan kami analisa dulu, kemungkinan besar kami akan banding," kata Kristianto.

Ia menyebut, kemungkinan untuk banding besar karena pada kasus serupa, harta terdakwa justru dilelang untuk mengganti kerugian korban.

Ia mengacu pada kasus perkara investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

Majelis hakim dalam perkara itu memutuskan bahwa semua aset milik terdakwa yang telah disita selama penyidikan tidak dirampas negara.

Melainkan, seluruh aset sitaan itu dilelang dan hasilnya akan dikembalikan kepada para korban sebagai bentuk ganti rugi.

"Karena perkara seperti ini atas nama Fakar Suhartami Pratama, barang bukti dilelang untuk mengganti kerugian para korban," kata Kristianto.

Korban Indra Kenz, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). Mereka menuntut agar hak mereka dikembalikan.
Korban Indra Kenz, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). Mereka menuntut agar hak mereka dikembalikan. (Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami)

Baca juga: Aset Indra Kenz Disita Negara, Para Korban Kecewa dan Tak Terima: Ini Bukan Uang Hasil Korupsi!

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved