Minggu, 5 Oktober 2025

Chantal Dewi Terjerat Narkoba

FAKTA-FAKTA DJ Chantal Dewi Ditangkap karena Narkoba, Kronologi hingga Bungkam saat Dihadirkan

Aparat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap DJ Chantal Dewi karena kepemilikan narkoba jenis sabu.

Penulis: Daryono
Editor: bunga pradipta p
kolase tribunnews
Chantal Dewi tersandung narkoba 

Sejumlah barang bukti seperti alat isap dan klip narkoba jenis sabu diamankan.

Eks Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu menyebut, hingga kini polisi masih mengejar tersangka lain dalam pengembangan kasus Chantal Dewi.

"Saat ini tim masih bergerak di lapangan yang memerlukan keterangan dari para 3 tersangka laki-laki."

"Ini dilakukan untuk mengejar target berikutnya sehingga tidak kita tampilkan," beber Zulpan.

2. Ditetapkan sebagai tersangka

Setelah melakukan penangkapan, polisi menetapkan Chantal Dewi sebagai tersangka.

Selain Chantal Dewi, tiga pria lainnya yang juga ditangkap turut ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik subdit 3 Polda telah menangkap dan menetapkan sebagai tersangka terhadap 4 orang."

"Pertmaa CD yang tadi ditampilkan sebagai Dj, kedua AG laki-laki 35 tahun, ketiga DS laki-laki 44 tahun, SM laki-laki 45 tahun," kata Kombes Pol, E Zulpan. 

Instagram @chantaldewi
Instagram @chantaldewi (Instagram @chantaldewi)

Kombes Pol Zulpan menambahkan jika keempat tersangka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, berdasarkan hasil tes urine.

"Keempatnya positif tes urine metamfetamin, sabu-sabu," ucap Kombes Pol E Zulpan.

3. Terancam hukuman 4 tahun penjara

Dalam kasus ini, Chantal Dewi bersama tiga tersangka lainnya terancam hukuman 4 tahun penjara. 

Diberitaka Tribunnews.com, Kombes Zulpan mengatakan CD bersama tiga tersangka disangkakan Pasal 127 Ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Pelanggaran yang dilakukan, pasal yang disangkakan Pasal 127 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancanama 4 tahun penjara," pungkasnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan publik pigur  berinisial CA yang menjadi tersangka karena terlibat prostitusi online di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved