Kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna
Jadi Saksi di Sidang Gaga Muhammad, Laura Anna Merasa Tak Puas, Begini Komentar PN Jaktim
Sebelumnya melalui laman Instagramnya, Laura Anna menyatakan ketidakpuasannya melalui akun Instagramnya seusai memberi keterangan di Pengadilan.
Atas kasus ini, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Gaga Muhammad Akan Lanjutkan Sidang Kasus Kecelakaan Lalu Lintas 9 Desember 2021
Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.
Untuk diketahui, Gaga dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Dan jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Sementara itu Laura dan ibunya pun sudah memberikan keterangannya sebagai saksi pada 2 Desember 2021 di PN Jakarta Timur.