Richard Lee Ditangkap Polisi
Dipulangkan Usai Jalani Pemeriksaan, Richard Lee Tak Banyak Bicara, Merasa Kelelahan
Namun, dalam kesempatan itu, Richard Lee mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya.
"Dengan dasar ini tidak ditahan," lanjut kuasa hukum Richard Lee.
Baca juga: Protes Penjemputan Paksa dr Richard Lee, Kuasa Hukumnya Ancam Lapor ke Kompolnas dan Kapolri
Statemen dari Razman berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers siang tadi.
"Ada videonya bagaimana penyidik melakukan upaya sesuai porsedur yang ada," ujar Kombes Pol Yusri Yunus
"Datang membacakan surat perintah membacakan hak-hak untuk yang bersangkutan tetapi yang bersangkutan tidak mau ikut sehingga dilakukan upaya paksa sesuai dengan SOP," terang Yusri.
Tak perlu wajib lapor
Razman juga menyebut bahwa kliennya itu tak perlu melakukan wajib lapor meski dipulangkan hari ini.
"Tidak (wajib lapor)," ujarnya.

Menurut dia, kliennya tak melakukan kejahatan luar biasa sehingga harus melakukan wajib lapor.
"Tidak ada kejahatan luar biasa tidak ada yang berbahaya. Richard di BAP akan sesuai peraturan," beber Razman.
Dapat perhatian Kapolri
Pengacara Razman Nasution sebut perkara kliennya, dr Richard Lee, dapat perhatian dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Razman merasa kasus kliennya selesai setelah dirinya berkonsultasi dengan Kapolri. Ia juga menyebut kasus tersebut hanya perkara remeh-temeh.
"Kasus ini jadi perhatian publik dan Kapolri juga pasti pantau apa masalah klien saya. Tidak perlu ditahan," ujar Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Richard Lee Diizinkan Pulang, Tak Jadi Ditahan oleh Penyidik Polda Metro Jaya