Kamis, 2 Oktober 2025

Reza Artamevia Terjerat Narkoba

Hari Ini, Reza Artamevia Akan Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Usai Beberapa Kali Ditunda

Reza Artamevia akan menjalani sidang beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021)

Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Ya dapat beberapa kali, di luar itu kita enggak tahu," ungkap Kamil Daud.

Diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap oleh petugas polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya disebuah restauran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2020) pukul 16.00 WIB.

Ketika ditangkap, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram dari tangan Reza yang diduga baru saja mengambil barang haram tersebut dari seseorang berinisial F.

Atas kesalahannya, Reza Artamevia dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved