Kamis, 2 Oktober 2025

Reza Artamevia Terjerat Narkoba

Hari Ini, Reza Artamevia Akan Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Usai Beberapa Kali Ditunda

Reza Artamevia akan menjalani sidang beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021)

Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia akan menjalani sidang beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021) atas kasus narkoba yang ia hadapi.

Pembacaan tuntutan tersebut merupakan jadwal ketiga kalinya, setelah JPU menunda dua kali membacakan tuntutan hukuman Reza Artamevia di sidang sebelumnya.

Kuasa hukum Reza Artamevia, Beny Hehanusa membenarkan bahwa kliennya akan menjalani sidang pembacaan tuntutan JPU pada 20 Mei 2021.

Baca juga: Sidang Tuntutan 3 Kali Ditunda, Kuasa Hukum Reza Artamevia Kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum

Baca juga: Pembacaan Tuntutan Ditunda Lagi, Reza Artamevia Kecewa, Kuasa Hukum: Ada Apa Kok Lama Sekali?

"Harusnya JPU sudah membacakan tuntutan 20 Mei nanti," kata Beny Hehanusa usai sidang Reza Artamevia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).

KOMPAS.COM/ANDI MUTTYA KETENG PANGERANG
KOMPAS.COM/ANDI MUTTYA KETENG PANGERANG (KOMPAS.COM/ANDI MUTTYA KETENG PANGERANG)

Menurut Benny Hehanusa, keharusan JPU membacakan tuntutannya, lantara mantan istri mendiang Adjie Massaid itu sudah melewati batas waktu rehabilitasi.

Saat ini, Reza Artamevia berada di panti besar rehabilitasi Lido Sukabumi, Jawa Barat menjalani pengobatan atas ketergantungannya terhadap narkoba.

"Sudah lebih dari enam bulan klien kami ditahan dan di rehab, sudah lebih dari batas waktu. Harusnya perkara ini selesai dan Reza sudah bebas," ujar Benny Hehanusa.

Sabu dari Gatot Brajamusti

Dalam perjalanan proses hukumnya, dikabarkan Reza Artamevia mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari mendiang Gatot Brajamusti yang mendekam didalam penjara.

Kabar tersebut rupanya dibenarkan oleh tim kuasa hukum Reza Artamevia, Beny Hehanusa ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021).

"Betul, memang pada saat terdakwa (Reza) itu ditangkap di kafe itu, memang sudah secara sukarela mengatakan bahwa barang itu dari almarhum Gatot," kata Beny Hehanusa.

Reza Artamevia dan Gatot Brajamusti.
Reza Artamevia dan Gatot Brajamusti. (dok Tribunnews.com)

Beny menambahkan bahwa dalam pemeriksaannya dari dalam penjara, urin Gatot juga positif mengandung zat yang ada didalam kandungan sabu-sabu.

"Berdasarkan keterangan dari BAP memang sebatas itu (Reza ditangkap menunggu kiriman Sabu dari Gatot) di luar itu kita enggak tahu," ucap Beny.

Senada dengan rekannya, Daud Kamil mengatakan bahwa dari keterangan Reza Artamevia, kliennya memang mendapatkan sabu dari mendiang Gatot Brajamusti sejak April 2019.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved