Minggu, 5 Oktober 2025

Kabar Artis

5 Fakta Dibalik Keluarnya Vanessa Angel dari Penjara: Kena Wajib Lapor hingga Pamer Tidur di Kasur

Vanessa Angel keluar dari Penjara Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur pada (18/12/2020). Berikut fakta dibalik keluarnya Vanessa Angel dari penjara.

Editor: bunga pradipta p
Grid.ID/Menda Clara Florencia
Vanessa Angel - Vanessa Angel keluar dari Penjara Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur pada (18/12/2020). Berikut fakta dibalik keluarnya Vanessa Angel dari penjara. 

Ketiga, bahwa pemberian asimilasi di rumah bagi narapidana yang dipidana atau sisa pidana sampai dengan 6 bulan diatur dengan Surat Edaran Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Rika mengatakan bahwa dengan alasan tersebut, Vanessa Angel telah memenuhi syarat administratif dan substantif, yaitu telah menjalani satu per dua masa pidana.

Sehingga Vanessa diberikan hak asimilasi pada 18 Desember 2020.

Baca juga: Vanessa Angel Mendapat Asimilasi dari Ditjen PAS, Ini Tiga Alasannya

3. Dikenakan Wajib Lapor

Meski telah keluar dari penjara, namun Vanessa Angel masih tetap dikenakan wajib lapor dan menjalani bimbingan rutin.

Bimbingan tersebut akan dilakukan selama sisa masa tahanannya berakhir.

"Mulai hari ini Vanessa Angel akan dilakukan bimbingan pengawasan oleh Balai permasyarakatan."

"Dan dimasa pandem ini bimbingannya dilakukan secara online," terang Rika saat ditemui awak media.

Meski demikian, pada saat tertentu pihak Lapas bisa saja meminta Vanessa untuk datang secara langsung atau pihak lapas yang melakukan home visit ke kediaman Vanessa.

4. Tak Boleh Bepergian

Selama menjalani asimilasi di rumah, Vanessa Angel tak diperkanankan untuk bepergian keluar rumah.

Tak hanya itu, Vanessa juga tidak boleh melakukan pelanggaran atau perbuatan tindak pindana.

Jika melangar, maka asimilasi yang diberikan kepada Vanessa tersebut bisa dicabut.

Selain itu, jika didapati pelanggaran pidana maka tentu akan ada sanksi terhadap pidana yang baru itu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved