Sabtu, 4 Oktober 2025

Kabar Artis

5 Fakta Dibalik Keluarnya Vanessa Angel dari Penjara: Kena Wajib Lapor hingga Pamer Tidur di Kasur

Vanessa Angel keluar dari Penjara Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur pada (18/12/2020). Berikut fakta dibalik keluarnya Vanessa Angel dari penjara.

Editor: bunga pradipta p
Grid.ID/Menda Clara Florencia
Vanessa Angel - Vanessa Angel keluar dari Penjara Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur pada (18/12/2020). Berikut fakta dibalik keluarnya Vanessa Angel dari penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur pada (18/12/2020).

Vanessa Angel keluar dari penjara setelah mendapat keringanan melalui program asimilasi.

Dengan ini, bukan berati Vanessa semata-mata bebas, sebab istri dari Bibi Ardiansyah itu masih akan menjalani masa pidananya di rumah.

Berikut fakta dibalik keluarnya Vanessa Angel dari penjara yang Tribunnews.com himpun.

1. Dapat Asimilasi

Vanessa Angel mendapatkan keringanan karena program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti menerangkan dasar pemberian asimilasi kepada Vanessa Angel ini adalah Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan Ham No 10 tahun 2020.

"Dasar asimilasi ini pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Lapas dan Rutan."

"Jadi dia masih menjalankan tapi di luar. Dia cuma masih di rumah," ucapnya seperti dikutip dari YouTube KH Infotainment.

Baca juga: Vanessa Angel Keluar dari Penjara, Tapi Bukannya Bebas, Ini Penjelasan Humas Ditjen PAS

2. Alasan Dapat Asimilasi

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Rika menjelaskan, alasan Vanessa Angel mendapat program asimilasi ini tertuang di suarat yang dikeluarkan Kemenkumham.

"Bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan asimilasi pada tanggal 18 Desember 2020 dengan alasan yang tercantum dalam surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.3- PK.01.04.04-766," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti melalui keterangannya, Jumat (18/12/2020).

Dalam surat itu terdapat tiga alasan mengapa Vanessa Angel berhak memperoleh asimilasi.

Pertama, bahwa dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 belum diatur terhadap pemberian asimilasi bagi narapidana yang dipidana 6 bulan atau kurang.

Kedua, bahwa narapidana atas nama Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat melakukan tindak pidana/pelanggaran ringan sehingga dapat diberikan asimilasi di rumah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved