Jumat, 3 Oktober 2025

Millen Cyrus Terjerat Narkoba

Millen Cyrus Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Penjara Paling Lama 4 Tahun

Selebgram Millen Cyrus (21) terancam hukuman 4 tahun penjara terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Millen Cyrus dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020). Keponakan penyanyi Ashanty tersebut diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. 

Selain itu, satu botol plastik air mineral dan pipa kaca untuk membakar sabu, dan satu botol minuman keras.

Kronologi penangkapan

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta menjelaskan, penangkapan Millen Cyrus berawal dari informasi dari masyarakat.

Laporan masyarakat menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba di satu hotel, di Jakarta Utara.

"Lalu kita melakulan penyelidikan dan mendapatkan satu kamar, lalu kita melakukan penggeledahan dan kita mendapatkan barang buktinya," kata Ahrie Sonta.

Dia menambahkan, Millen Cyrus memesan sabu dari seseorang berinisial OR yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Jadi MC ini dihubungi oleh OR menemani JR di sebuah hotel. Kemudian, MC menemui OR di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kemudian ditangkap," ucapnya.

Setelah bertemu, Millen dan OR yang ditemani teman perempuannya, masuk ke dalam kamar.

Kemudiam OR mengeluarkan alat hisap sabu yang terbuat dari botol air mineral, yang dibuat dua lubang untuk dimasukkan sedotan.

Baca juga: Cantik Seperti Perempuan, Teka-teki Millen Cyrus Ditahan di Sel Pria Terpecahkan, Ini Kata Polisi

"MC (Millen Cyrus) dan teman perempuan OR ini mengonsumsi sabu di kamar mandi dengan bergantian."

"Setelah konsumsi sabu, OR dan teman perempuannya berpamitan untuk pindah kamar," katanya.

Kemudian, aparat kepolisian masuk ke kamar Millen Cyrus melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Millen Cyrus Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved