Millen Cyrus Terjerat Narkoba
Millen Cyrus Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Penjara Paling Lama 4 Tahun
Selebgram Millen Cyrus (21) terancam hukuman 4 tahun penjara terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Selain itu, satu botol plastik air mineral dan pipa kaca untuk membakar sabu, dan satu botol minuman keras.
Kronologi penangkapan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta menjelaskan, penangkapan Millen Cyrus berawal dari informasi dari masyarakat.
Laporan masyarakat menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba di satu hotel, di Jakarta Utara.
"Lalu kita melakulan penyelidikan dan mendapatkan satu kamar, lalu kita melakukan penggeledahan dan kita mendapatkan barang buktinya," kata Ahrie Sonta.
Dia menambahkan, Millen Cyrus memesan sabu dari seseorang berinisial OR yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Jadi MC ini dihubungi oleh OR menemani JR di sebuah hotel. Kemudian, MC menemui OR di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kemudian ditangkap," ucapnya.
Setelah bertemu, Millen dan OR yang ditemani teman perempuannya, masuk ke dalam kamar.
Kemudiam OR mengeluarkan alat hisap sabu yang terbuat dari botol air mineral, yang dibuat dua lubang untuk dimasukkan sedotan.
Baca juga: Cantik Seperti Perempuan, Teka-teki Millen Cyrus Ditahan di Sel Pria Terpecahkan, Ini Kata Polisi
"MC (Millen Cyrus) dan teman perempuan OR ini mengonsumsi sabu di kamar mandi dengan bergantian."
"Setelah konsumsi sabu, OR dan teman perempuannya berpamitan untuk pindah kamar," katanya.
Kemudian, aparat kepolisian masuk ke kamar Millen Cyrus melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Millen Cyrus Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara.