Jumat, 3 Oktober 2025

Millen Cyrus Terjerat Narkoba

Millen Cyrus Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Penjara Paling Lama 4 Tahun

Selebgram Millen Cyrus (21) terancam hukuman 4 tahun penjara terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Millen Cyrus dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020). Keponakan penyanyi Ashanty tersebut diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. 

TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Millen Cyrus kini ditetapkan tersangka oleh  Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Terkait kasus narkoba, Millen Cyrus terancam hukuman 4 tahun penjara.

Pemilik nama asli Muhammad Millendaru Prakasa itu ditangkap oleh petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok di hotel di Jakarta Utara, Minggu (23/11/2020) dini hari.

"MMP atau MC ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta saat gelar perkara di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020)

Penetapan status tersangka itu setelah polisi memeriksa Millen Cyrus selama satu kali 24 jam.

Baca juga: Sahabatnya Terjerat Narkoba, Hotman Paris Unggah Video Kenangan dengan Millen Cyrus di Bali

Saat ini, pihak penyidik masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kasus narkoba Millen Cyrus.

Millen Cyrus saat ditangkap tidak sedang sendiri. Dia ditangkap bersama seorang lelaki berinisial JR di hotel tersebut.

Setelah ditangkap, polisi melakukan tes urine terhadap Millen Cyrus dan JR.

Hasil pemeriksaan, Millen Cyrus positif mengonsumsi narkotika jenis sabu, sedangkan  JR negatif.

"Pengakuan MC (Millen Cyrus-Red) ini dia mengaku sabu yang diamankan adalah miliknya," ucapnya.

Dalam pemeriksaan, keponakan penyanyi Ashanty itu mengaku tidak sekali saja mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba, Millen Cyrus Menangis Minta Maaf, Ini Pengakuannya

"Pengakuannya (Millen), dia konsumsi sabu sudah beberapa kali. Sebelum di hotel, dia konsumsi juga waktu di Bali dan di Jakarta," katanya.

Atas perbuatannya, Millen Cyrus dijerat dengan pasal 127 ayat 1 (a), karena telah melakukan penyalahgunaan narkotika.

"Ancaman hukumannya dengan pidana penjara paling lama empat tahun," ujar AKBP Ahrie Sonta.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu paket plastik berisikan kristal putih diduga sabu seberat 0,36 gram.

Selain itu, satu botol plastik air mineral dan pipa kaca untuk membakar sabu, dan satu botol minuman keras.

Kronologi penangkapan

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta menjelaskan, penangkapan Millen Cyrus berawal dari informasi dari masyarakat.

Laporan masyarakat menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba di satu hotel, di Jakarta Utara.

"Lalu kita melakulan penyelidikan dan mendapatkan satu kamar, lalu kita melakukan penggeledahan dan kita mendapatkan barang buktinya," kata Ahrie Sonta.

Dia menambahkan, Millen Cyrus memesan sabu dari seseorang berinisial OR yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Jadi MC ini dihubungi oleh OR menemani JR di sebuah hotel. Kemudian, MC menemui OR di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kemudian ditangkap," ucapnya.

Setelah bertemu, Millen dan OR yang ditemani teman perempuannya, masuk ke dalam kamar.

Kemudiam OR mengeluarkan alat hisap sabu yang terbuat dari botol air mineral, yang dibuat dua lubang untuk dimasukkan sedotan.

Baca juga: Cantik Seperti Perempuan, Teka-teki Millen Cyrus Ditahan di Sel Pria Terpecahkan, Ini Kata Polisi

"MC (Millen Cyrus) dan teman perempuan OR ini mengonsumsi sabu di kamar mandi dengan bergantian."

"Setelah konsumsi sabu, OR dan teman perempuannya berpamitan untuk pindah kamar," katanya.

Kemudian, aparat kepolisian masuk ke kamar Millen Cyrus melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Millen Cyrus Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved